I. Riwayat Ibnu Khaldun
Ibnu khaldun merupakan perintis dari beberapa formula teori modern. Ibn Khaldun, begitu mashur dikalangan pemikir dan Ilmuwan Barat. Ia adalah pemikir dan Ilmuwan Muslim yang pemikiranya dianggap murni dan baru pada zamannya. Tak heran ide-idenya tentang masyarakat Arab seperti yang tertuang dalam buku fenomenalnya “muqaddimah” dianggap sebagai bibit dari kelahiran Ilmu Sosiologi. Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian Ilmuwan pada saat itu juga disebut sebagai bibit dari kemunculan Filsafat Sejarah seperti yang ada sekarang. Kehidupannya yang malang melintang di Tunisia (Afrika) dan Andalusia, serta hidup dalam dunia politik tak ayal mendukung pemikirannya tentang Politik serta Sosiologi tajam dan mampu memberikan sumbangsih yang besar pada Ilmu Pengetahuan.
Ibnu Khaldun hidup pada masa antara 1332-1405 M ketika peradaban Islam dalam proses penurunan dan disintegrasi. Khalifah Abbasiyah di ambang keruntuhan setelah penjarahan, pembakaran, dan penghancuran Baghdad dan wilayah disekitarnya oleh bangsa Mongol pada tahun 1258, sekitar tujuh puluh lima tahun sebelum kelahiran Ibnu Khaldun. Dinasi Mamluk (1250-1517), selama periode kristalisasi gagasan Ibnu Khaldun, hanya berkontribusi pada percepatan penurunan peradaban akibat korupsi dan inefisiensi yang mendera kekhalifahan, kecuali pada masa awal-awal periode pertama yang singkat dari sejarah kekhalifahan Mamluk. [Periode pertama Bahri/Turki Mamluk (1250-1382) yang banyak mendapat pujian dalam tarikh, periode kedua adalah Burji Mamluk (1382-1517), yang dikelilingi serangkaian krisis ekonomi yang parah].
Sebagai seorang muslim yang sadar, Ibnu Khaldun tekun mengamati bagaimana caranya membalik atau mereversi gelombang penurunan peradaban Islam. Sebagai ilmuwan sosial, Ibnu Khaldun sangat menyadari bahwa reversi tersebut tidak akan dapat tegambarkan tanpa menggambarkan pelajaran-pelajaran dari sejarah terlebih dahulu untuk menentukan faktor-faktor yang membawa sebuah peradaban besar melemah dan menurun drastis.
Muqaddimah, yang diselesaikan pada November 1377 adalah buah karya dari cita-cita besarnya tersebut. Muqaddimah secara harfiah bararti 'pembukaan' atau 'introduksi' dan merupakan jilid pembuka dari tujuh jilid tulisan sejarah, yang secara bebas diterjemahkan ke dalam buku "The Book of Lessons and the Record of Cause and Effect in the History of Arabs, Persians and Berbers and Their Powerful Contemporaries." Muqaddimah mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah) dan peradaban ('umran). Tetapi bukan hanya itu saja yang dibahas, Muqaddimah juga berisi diskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik, yang merupakan kontribusi orisinil Ibnu Khaldun untuk cabang-cabang ilmu tersebut. Ibnu Khaldun juga layak mendapatkan penghargaan atas formula dan ekspresinya yang lebih jelas dan elegan dari hasil karya pendahulunya atau hasil karya ilmuwan yang sejaman dengannya. Wawasan Ibnu Khaldun terhadap beberapa prinsip-prinsip ekonomi sangat dalam dan jauh kedepan sehingga sejumlah teori yang dikemukakannya hampir enam abad yang lalu sampai sekarang tidak diragukan
II. Dinamika Sosioekonomi dan Politik dalam Pemikiran Ibnu Khaldun
Model Ibnu Khaldun dapat disarikan (walaupun tidak secara keseluruhan) dalam nasihat berikut yang diberikannya kepada kekhalifahan:
Kekuatan penguasa (Al-Mulk) tidak akan terwujud kecuali dengan implementasi Syari'ah Syari'ah tidak dapat terimplementasi kecuali dengan Penguasa (Al-Mulk) Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali melalui Rakyat (Ar-Rijal) Rakyat tidak dapat dipelihara kecuali dengan Kekayaan (Al-Mal) Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali melalui Pembangunan (Al-Imarah) Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui Keadilan (Al-'Adl) Keadilan adalah kriteria (Al-Mizan) Alloh menilai hamba-Nya dan Penguasa bertanggungjawab mengaktualisasikan Keadilan.
Nasihat Ibnu Khaldun disebut 'eight wise principles [kalimat hikamiyyah]', atau delapan prinsip kebijakan politik Ibnu Khaldun, masing-masing faktor berhubungan satu sama lain secara mutual, dalam formula sirkular tersebut, titik awal dan titik akhirnya tidak dapat dibedakan. Kalimat Hikamiyyah merefleksikan karakter analisa Ibnu Khaldun yang dinamis dan interdisiplin. Interdisiplin karena tidak merujuk penyebab kemunduran peradaban pada satu faktor sahaja, melainkan pada semua variabel penting sosial, ekonomi dan politik, termasuk Shari'ah (S), pemegang kekuasaan politik atau Wazi' (G), masyarakat atau Rijal (N), kekayaan atau cadangan sumberdaya atau Mal (W), pembangunan atau 'Imarah (g), dan keadilan atau 'Adl (j), dalam suatu hubungan sirkular dan interdependen, masing-masing faktor saling mempengaruhi dan pada saat yang sama juga menerima pengaruh dari faktor-faktor tersebut. Karena operasi dari siklus ini berlangsung melalui reaksi berantai selama periode yang panjang setidaknya tiga generasi atau sekitar 120 tahun, maka dimensi dinamisme dapat memperlihatkan bagaimana faktor-faktor moral, psikologi, politik, sosial, ekonomi dan demografi berinteraksi satu sama lain sepanjang waktu dan membawa kepada kemajuan atau kemunduran suatu peradaban. Dalam analisis jangka panjang, tidak ada klausa 'cateris paribus' karena tidak satupun faktor dan variabel yang tetap konstan. Salah satu variabel bertindak sebagai mekanisme pemicu, variabel lain mungkin bereaksi searah pemicunya, tetapi mungkin juga tidak bereaksi. Jika variabel lain tidak beraksi pada arah yg sama dengan faktor pemicunya, maka kerusakan di satu sektor mungkin tidak akan menyebar ke faktor yang lain sehingga sektor yang rusak akan tereformasi sejalan dengan waktu dengan kata lain kemunduran peradaban bisa lebih diperlambat. Tetapi, jika sektor yang lain bereaksi searah dengan mekanisme pemicu, maka kerusakan mendapat momentumnya melalui interelasi reaksi berantai sehingga sulit mendefinisikan dan membedakan penyebabnya. Lingkaran sebab akibat tersebut digambarkan sebagai Circle of Equity.
Dua link paling krusial dalam rantai sebab akibat adalah Development (g) dan Justice (j). Development sangat esensial karena kecenderungan alamiah dalam masyarakat adalah selalu berkembang, tidak diam dan stagnan, perkembangan tersebut dapat berupa kemajuan atau justru kemunduran. Development tidak semata berarti pertumbuhan ekonomi (economic growth). Development meliputi segenap aspek pembangunan manusia sehingga setiap variabel saling memperkaya dan diperkaya satu sama lain (G,S,N dan W), sehingga dapat memberikan kontribusi pada well-being yang sebenarnya atau kebahagiaan masyarakat (N), dan kontribusi tersebut tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan peradaban semata, melainkan juga untuk kemajuannya. Development tidak akan pernah mungkin terwujud tanpa Justice (j). Dua faktor tersebut berinterelasi sangat dekat dalam analisis Ibnu Khaldun, sehingga keduanya ditampilkan sejajar dan bersamaan dalam diagram Circle of Equity. Keadilan, sebagaimana pembangunan, oleh Ibnu Khaldun tidak dipahami dalam konteks yang sempit, melainkan dalam konteks yang lebih komprehensif yang meliputi keadilan untuk seluruh umat manusia. Keadilan dalam konteks komprehensif ini tidak mungkin terealisasi tanpa menciptakan masyarakat yang saling peduli melalui persaudaraan (brotherhood), dan kesetaraan sosial (social equality), jaminan keamanan hidup, keamanan properti, penghagaan terhadap sesama, kejujuran dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban sosial, ekonomi dan politik, penghargaan atau hukuman yang sesuai dengan perbuatan, dan pencegahan dari kekejaman, dari ketidakadilan pada setiap umat manusia dalam segala bentuknya.
Relasi fungsional analisis Ibnu Khaldun dapat dinyatakan sebagai:
G = f(S,N,W,g dan j)
Persamaan diatas belum dapat menggambarkan model dinamis Ibnu Khaldun secara utuh, tetapi masih bisa merefleksikan karakter multidisiplin dengan memperhitungkan semua variabel mayor yang disampaikan Ibnu Khaldun. Dalam persamaan ini, G ditampilkan sebagai variabel terikat karena salah satu perhatian utama Ibnu Khaldun adalah untuk menerangkan bagaimana kemajuan dan kemunduran dari dinasti-dinasti (negara) atau suatu peradaban. Menurutnya, kekuatan atau kelemahan dinasti bergantung pada kekuatan atau kelemahan otoritas politik yang mewujudkannya. Otoritas politik (G) harus (untuk kepentingan kelangsungan hidup jangka panjang) menjamin well-being bagi masyarakat (N) dengan menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g) dan keadilan (j) melalui implementasi Syari'ah (S), dan pembangunan serta distribusi kekayaan (W) yang setara.
Jumat, 16 Januari 2009
PEMIMPIN OTOKRATIK DAN DEMOKRATIK
PEMIMPIN OTOKRATIK DAN DEMOKRATIK
Salah satu pendekatan pada karakteristik pemimpin adalah mempelajari pemimpin otokratik dan demokratik.
Seorang pemimpin otokratik adalah seseorang yang cenderung untuk mensentralisasi otoritas dan mengendalkan kekuatan legitimasi, penghargaan dan koersif.
Seorang pemimpin demokratik adalah mendelegasikan otoritas kepada orang lain, mendorong partisipasi, dan mengandalkan kekuatan keahlian dan referensi untuk mempengaruhi bawahan.
Studi pertama kali tentang karakteristik kepemimpinan ini dilakukan di Iowa State University oleh Kurt Lewin dan kawan-kawannya. Studi ini membandingkan pemimpin otokratik dan demokratik, dan menghasilkan beberapa penemuan yang menarik. Kelompok yang dipimpin oleh pemimpin yang otokratik berkinerja sangat baik selama pemimpin hadir mengawasi mereka. Namun, anggota kelompok tidak senang dengan kehadiran gaya kepemimpinan otokratik dan perasaan bermusuhan seringkali muncul. Kinerja kelompok yang dipimpin oleh pemimpin demokratik hampir sama baik, dan dicirikan dengan perasaan positif dan bukan permusuhan. Sebagai tambahan, dibawah kepemimpinan demokratik, anggota kelompok berkinerja dengan baik, bahkan ketika pemimpin tidak hadir dan meninggalkan kelompok sendiri.
Teknik partisipatif dan aturan utama dalam pembuatan keputusan yang digunakan oleh pemimpin demokratik adalah untuk melatih dan melibatkan semua anggota kelompok, hingga mereka berkinerja baik dengan atau tanpa kehadiran pemimpin. Karakteristik kepemimpinan demokratik ini menjelaskan mengapa pemberdayaan karyawan menjadi tren populer dalam perusahaan kini.
Salah satu pendekatan pada karakteristik pemimpin adalah mempelajari pemimpin otokratik dan demokratik.
Seorang pemimpin otokratik adalah seseorang yang cenderung untuk mensentralisasi otoritas dan mengendalkan kekuatan legitimasi, penghargaan dan koersif.
Seorang pemimpin demokratik adalah mendelegasikan otoritas kepada orang lain, mendorong partisipasi, dan mengandalkan kekuatan keahlian dan referensi untuk mempengaruhi bawahan.
Studi pertama kali tentang karakteristik kepemimpinan ini dilakukan di Iowa State University oleh Kurt Lewin dan kawan-kawannya. Studi ini membandingkan pemimpin otokratik dan demokratik, dan menghasilkan beberapa penemuan yang menarik. Kelompok yang dipimpin oleh pemimpin yang otokratik berkinerja sangat baik selama pemimpin hadir mengawasi mereka. Namun, anggota kelompok tidak senang dengan kehadiran gaya kepemimpinan otokratik dan perasaan bermusuhan seringkali muncul. Kinerja kelompok yang dipimpin oleh pemimpin demokratik hampir sama baik, dan dicirikan dengan perasaan positif dan bukan permusuhan. Sebagai tambahan, dibawah kepemimpinan demokratik, anggota kelompok berkinerja dengan baik, bahkan ketika pemimpin tidak hadir dan meninggalkan kelompok sendiri.
Teknik partisipatif dan aturan utama dalam pembuatan keputusan yang digunakan oleh pemimpin demokratik adalah untuk melatih dan melibatkan semua anggota kelompok, hingga mereka berkinerja baik dengan atau tanpa kehadiran pemimpin. Karakteristik kepemimpinan demokratik ini menjelaskan mengapa pemberdayaan karyawan menjadi tren populer dalam perusahaan kini.
Konsep Kepemilikan Dalam Islam
1. SISTEM-SISTEM EKONOMI DUNIA
Sistem ekonomi yang ada di dunia ini dalam perbincangan disiplin ilmu ekonomi, hanya dikelompokkan menjadi dua. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson & Nordhaus (1999)
Sistem perekonomian komando (command economy). Pada sistem ini pemerintah diberi kewenangan penuh untuk mengambil semua keputusan yang menyangkut soal produksi dan distribusi. Negara juga menguasai hampir semua sarana produksi (tanah atau modal). Negara memiliki dan mengatur secara langsung operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri. Negara merupakan majikan dari semua angkatan kerja. Sistem ekonomi ini biasa disebut dengan sistem ekonomi sosialisme atau komunisme.
Sistem perekonomian pasar (market economy). Dalam perekonomian ini, individu dan perusahaan membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Campur tangan pemerintah sangat terbatas. Keputusan ekonomi umumnya diserahkan pada kekuatan-kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini biasa dikenal dengan sistem ekonomi libelarisme atau kapitalisme.
Dari tinjauan literatur tersebut nampak bahwa sistem ekonomi Islam belum mendapat tempat, atau bahkan mungkin dianggap tidak ada. Itulah sebabnya, dari kalangan ekonom muslim muncul semangat yang besar untuk menghadirkan sosok ekonomi Islam di tengah kancah pergulatan pemikiran ekonomi dunia.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Sebenarnya ada tolok ukur yang sangat jelas apabila kita hendak membedakan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya.
Tolok ukur tersebut tidak lain adalah:
Sesungguhnya seluruh harta kekayaan yang ada di dunia itu hak milik siapa?
Siapa sesungguhnya yang berhak untuk mengelolanya?
Produk hasil pengelolaan tersebut akan di distribusikan kepada siapa?
Islam memandang bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah, berdasarkan firman Allah:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu” (Q.S. An-Nuur: 33).
Dari ayat ini dipahami bahwa harta yang dikaruniakan Allah kepada manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah yang dikuasakan kepadanya. Hal itu dipertegas dengan mendasarkan pada firman Allah:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Q.S. Al-Hadiid: 7).
Penguasaan (istikhlaf) ini berlaku umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak pemilikan, tetapi bukan pemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu bagi individu yang ingin memiliki harta tertentu, maka Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan yang boleh (halal) dan yang tidak boleh (haram) melalui salah satu sebab pemilikan. Islam telah menggariskan hukum-hukum perolehan individu, seperti: hukum bekerja, berburu, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat dsb.
Ternyata sistem ekonomi Islam memandang bahwa harta kekayaan yang ada di dunia ini tidak hanya diperuntukkan pada individu untuk dapat dimiliki sepenuhnya
3. Pandangan Islam terhadap Kepemilikan
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.8
Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
"Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."
Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.
§ kepemilikan (al-milkiyyah),
§ mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
§ distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).
Dari beberapa keterangan nash-nash shara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni
Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:
Fasilitas dan sarana umum
Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).18
Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.
Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.
4. GARIS PERBEDAAN
Dari uraian global tentang sistem ekonomi Islam tersebut maka akan nampak perbedaan yang sangat mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, baik kapitalisme maupun sosialisme. Sistem ekonomi Islam tidak membiarkan harta kekayaan yang ada di bumi ini “diperebutkan” secara bebas sebagaimana dalam ekonomi kapitalisme. Akibat dari persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme, sebagaimana telah umum difahami telah mengakibatkan pihak yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.
Kita tentu tidak terlalu kaget jika ada 3 orang terkaya di dunia ini, ternyata kekayaannya lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin dunia. Itu berarti setara dengan seperempat jumlah total negara di dunia. Itu adalah hasil penelitian Brecher dan Smith. Demikian juga, tidak kalah hebatnya, menurut penelitian Noam Chomsky, 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia, setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia, yaitu sama dengan pendapatan dari 3 milyar manusia (Triono, 2005). Itulah “karya” nyata dari ekonomi kapitalisme.
Demikian juga, sistem ekonomi Islam juga dapat dibedakan dengan dengan jelas terhadap sistem ekonomi sosialisme. Hal itu disebabkan, di dalam sistem ekonomi Islam tetap memberi ijin kepada individu-individu untuk memiliki harta kekayaan, sebanyak apapun, sepanjang harta itu diperoleh melalui jalan yang dihalalkan oleh Islam. Jika kepemilikan individu tidak diakui, maka akibatnya dapat dilihat pada sistem ekonomi sosialisme, yaitu menyebabkan gairah kerja dan semangat berproduksi menjadi hilang.
Zain (1988), memberi bukti bahwa pengakuan terhadap kebabasan kepemilikan individu memang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang terjadi pada sistem pertanian individual di Eropa Barat dibanding dengan sistem komunal di Rusia dan RRC. Sistem pertanian komunal di Rusia dan RRC produksinya selalu tidak pernah mengungguli produksi pertanian individu di negara-negara Eropa Barat. Fakta-fakta menunjukkan bahwa produksi pertanian di kedua negara tersebut cenderung selalu mengalami kegagalan.
Keunggulan dari sistem ekonomi Islam terutama dapat dilihat dari adanya kepemilikan umum. Sumber-sumber daya alam yang besar seperti hutan, tambang, minyak, gas, batubara, listrik, air dsb. adalah termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga seluruh hasil dari sumber daya alam tersebut harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik hakiki dari harta tersebut. Harta tersebut bukanlah milik negara, bukan milik individu, bukan milik swasta, apalagi milik swata asing sebagaimana fakta terjadinya “perampokan” dan “penjarahan” yang saat ini banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing dari negara maju kepada negara berkembang.
A. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
(1) Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah).
Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Agar berbagai jenis pekerjaan yang telah ditetapkan tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta membuat berbagai ketentuan yang memudahkan setiap orang menjalankan pekerjaan tersebut.
(2) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
Pengembangan Kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) adalah suatu mekanisme yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut. Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme untuk mengembangkan kepemilikan.
Dalam masalah pengembangan kepemilikan, Syara’ telah menjelaskan garis-garis besar tentang mekanisme yang dipergunakan untuk mengembangkan kepemilikan, disamping juga menyerahkan rincian hukumnya kepada para mujtahid agar mereka menggali hukum-hukumnya secara rinci berdasarkan pada nash-nash yang menjelaskan tentang mekanisme tersebut serta berdasarkan pemahaman terhadap fakta yang ada. Dengan demikian syara’ telah menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang dapat digunakan untuk mengembangkan kepemilikan sekaligus juga menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang tidak boleh dilakukan dalam rangka mengembangkan kepemilikan. Dalam hal ini Islam memiliki hukum-hukum tentang pertanian, perdagangan, dan industri.
Dari sinilah kita ketahui teknik yang umumnya digunakan orang-orang mengembangkan untuk harta kekayaan adalah dengan jalan melaksanakan aktivitas pertanian, perdagangan dan industri. Yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
(3) Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
Al-Badri (1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut agar ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya.
(4) Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
Islam memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam kegiatan perseroan (syirkah).
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak terbebani untuk mengembalikan pinjaman.
Cara lain yang dilakukan oleh negara untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.
(5) Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk yang merupakan jenis kepemilikan individu (private property). Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga secara mutlak. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ra. Yang mengatakan :
“Harga pada masa Rasulullah saw mengalami kenaikan sangat tajam (membumbung). Lalu mereka melaporkan : ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini). Beliau saw menjawab : ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rizki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin mengadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.”
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan :
“Bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab : ‘(Tidak) justru, biarkan saja.’ Kemudian beliau didatangi laki-laki yang lain lalu mengatakan : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab: ‘(Tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan.”
Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga, dimana penetapan harga tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman yang harus dihilangkan. Larangan penetapan harga bersifat umum untuk semua jenis barang, tanpa dibedakan antara bahan makanan pokok dengan yang tidak.
Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk tersebut dengan harga semurah mungkin.
Hal lain yang juga dilarang oleh Islam adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara. Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. ia berkata :
“Kami pernah keluar menyambut orang-orang yang datang membawa hasil panen dari luar kota lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah saw melarang kami membelinya sampai hasil panen tersebut dibawa ke pasar.” (HR. Bukhari)
Menurut riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Janganlah kamu keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita.” (HR. Bukhari)
B. Problem Kepemilikan
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang (www.wikipedia.org). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.
MISAL, FREEPORT, PENGUASAAN BLOK CEPU OLEH EXXON MOBIL
2) Problem Distribusi kekayaan
Dalam sebuah artikel khusus harian Republika dilaporkan bahwa omset tahun 1993 dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung dalam grup Praselya Mulya, diantaranya Om Liem (Salim Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 trilyun rupiah atau 83 % APBN Indonesia tahun itu (Purnawanjati,Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Ini menandakan, bahwa lebih dari 80 % perputaran uang di Indonesia, hanya berkutat pada segelintir orang saja. Sementara sisanya, terbagi ke seluruh wilayah di Indonesia dengan penduduknya sejumlah 200 juta jiwa. Maka wajar apabila kemiskinan semakin merajalela, memperbesar jurang antara si kaya dan si miskin.
3) Sistem Uang Kertas
Salah satu penyebab utama jatuhnya perekonomian Indonesia pada tahun 1997/1998 adalah, meningkatnya nilai tukar dollar terhadap rupiah yang pada saat itu menembus angka Rp.8000 per Dollar. Akibatnya, impian Indonesia untuk menjadi Negara Industri Baru (NIB) pupus sudah. Indonesia bukan lagi menjadi negara miskin tetapi super miskin di bawah India dan setara dengan Kamboja, Kenya atau Bangladesh yang mempunyai pendapatan per kapita dibawah 300 dolar (Purnawanjati, Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Belum lagi dampak dari sistem uang yang fluktuatif ini yang akan menyebabkan inflasi, sehingga harga-harga melambung tinggi terutama untuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1997/1998.
Sistem ekonomi yang ada di dunia ini dalam perbincangan disiplin ilmu ekonomi, hanya dikelompokkan menjadi dua. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson & Nordhaus (1999)
Sistem perekonomian komando (command economy). Pada sistem ini pemerintah diberi kewenangan penuh untuk mengambil semua keputusan yang menyangkut soal produksi dan distribusi. Negara juga menguasai hampir semua sarana produksi (tanah atau modal). Negara memiliki dan mengatur secara langsung operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri. Negara merupakan majikan dari semua angkatan kerja. Sistem ekonomi ini biasa disebut dengan sistem ekonomi sosialisme atau komunisme.
Sistem perekonomian pasar (market economy). Dalam perekonomian ini, individu dan perusahaan membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Campur tangan pemerintah sangat terbatas. Keputusan ekonomi umumnya diserahkan pada kekuatan-kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini biasa dikenal dengan sistem ekonomi libelarisme atau kapitalisme.
Dari tinjauan literatur tersebut nampak bahwa sistem ekonomi Islam belum mendapat tempat, atau bahkan mungkin dianggap tidak ada. Itulah sebabnya, dari kalangan ekonom muslim muncul semangat yang besar untuk menghadirkan sosok ekonomi Islam di tengah kancah pergulatan pemikiran ekonomi dunia.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Sebenarnya ada tolok ukur yang sangat jelas apabila kita hendak membedakan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya.
Tolok ukur tersebut tidak lain adalah:
Sesungguhnya seluruh harta kekayaan yang ada di dunia itu hak milik siapa?
Siapa sesungguhnya yang berhak untuk mengelolanya?
Produk hasil pengelolaan tersebut akan di distribusikan kepada siapa?
Islam memandang bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah, berdasarkan firman Allah:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu” (Q.S. An-Nuur: 33).
Dari ayat ini dipahami bahwa harta yang dikaruniakan Allah kepada manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah yang dikuasakan kepadanya. Hal itu dipertegas dengan mendasarkan pada firman Allah:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Q.S. Al-Hadiid: 7).
Penguasaan (istikhlaf) ini berlaku umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak pemilikan, tetapi bukan pemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu bagi individu yang ingin memiliki harta tertentu, maka Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan yang boleh (halal) dan yang tidak boleh (haram) melalui salah satu sebab pemilikan. Islam telah menggariskan hukum-hukum perolehan individu, seperti: hukum bekerja, berburu, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat dsb.
Ternyata sistem ekonomi Islam memandang bahwa harta kekayaan yang ada di dunia ini tidak hanya diperuntukkan pada individu untuk dapat dimiliki sepenuhnya
3. Pandangan Islam terhadap Kepemilikan
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.8
Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
"Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."
Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.
§ kepemilikan (al-milkiyyah),
§ mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
§ distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).
Dari beberapa keterangan nash-nash shara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni
Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:
Fasilitas dan sarana umum
Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).18
Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.
Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.
4. GARIS PERBEDAAN
Dari uraian global tentang sistem ekonomi Islam tersebut maka akan nampak perbedaan yang sangat mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, baik kapitalisme maupun sosialisme. Sistem ekonomi Islam tidak membiarkan harta kekayaan yang ada di bumi ini “diperebutkan” secara bebas sebagaimana dalam ekonomi kapitalisme. Akibat dari persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme, sebagaimana telah umum difahami telah mengakibatkan pihak yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.
Kita tentu tidak terlalu kaget jika ada 3 orang terkaya di dunia ini, ternyata kekayaannya lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin dunia. Itu berarti setara dengan seperempat jumlah total negara di dunia. Itu adalah hasil penelitian Brecher dan Smith. Demikian juga, tidak kalah hebatnya, menurut penelitian Noam Chomsky, 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia, setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia, yaitu sama dengan pendapatan dari 3 milyar manusia (Triono, 2005). Itulah “karya” nyata dari ekonomi kapitalisme.
Demikian juga, sistem ekonomi Islam juga dapat dibedakan dengan dengan jelas terhadap sistem ekonomi sosialisme. Hal itu disebabkan, di dalam sistem ekonomi Islam tetap memberi ijin kepada individu-individu untuk memiliki harta kekayaan, sebanyak apapun, sepanjang harta itu diperoleh melalui jalan yang dihalalkan oleh Islam. Jika kepemilikan individu tidak diakui, maka akibatnya dapat dilihat pada sistem ekonomi sosialisme, yaitu menyebabkan gairah kerja dan semangat berproduksi menjadi hilang.
Zain (1988), memberi bukti bahwa pengakuan terhadap kebabasan kepemilikan individu memang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang terjadi pada sistem pertanian individual di Eropa Barat dibanding dengan sistem komunal di Rusia dan RRC. Sistem pertanian komunal di Rusia dan RRC produksinya selalu tidak pernah mengungguli produksi pertanian individu di negara-negara Eropa Barat. Fakta-fakta menunjukkan bahwa produksi pertanian di kedua negara tersebut cenderung selalu mengalami kegagalan.
Keunggulan dari sistem ekonomi Islam terutama dapat dilihat dari adanya kepemilikan umum. Sumber-sumber daya alam yang besar seperti hutan, tambang, minyak, gas, batubara, listrik, air dsb. adalah termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga seluruh hasil dari sumber daya alam tersebut harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik hakiki dari harta tersebut. Harta tersebut bukanlah milik negara, bukan milik individu, bukan milik swasta, apalagi milik swata asing sebagaimana fakta terjadinya “perampokan” dan “penjarahan” yang saat ini banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing dari negara maju kepada negara berkembang.
A. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
(1) Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah).
Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Agar berbagai jenis pekerjaan yang telah ditetapkan tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta membuat berbagai ketentuan yang memudahkan setiap orang menjalankan pekerjaan tersebut.
(2) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
Pengembangan Kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) adalah suatu mekanisme yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut. Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme untuk mengembangkan kepemilikan.
Dalam masalah pengembangan kepemilikan, Syara’ telah menjelaskan garis-garis besar tentang mekanisme yang dipergunakan untuk mengembangkan kepemilikan, disamping juga menyerahkan rincian hukumnya kepada para mujtahid agar mereka menggali hukum-hukumnya secara rinci berdasarkan pada nash-nash yang menjelaskan tentang mekanisme tersebut serta berdasarkan pemahaman terhadap fakta yang ada. Dengan demikian syara’ telah menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang dapat digunakan untuk mengembangkan kepemilikan sekaligus juga menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang tidak boleh dilakukan dalam rangka mengembangkan kepemilikan. Dalam hal ini Islam memiliki hukum-hukum tentang pertanian, perdagangan, dan industri.
Dari sinilah kita ketahui teknik yang umumnya digunakan orang-orang mengembangkan untuk harta kekayaan adalah dengan jalan melaksanakan aktivitas pertanian, perdagangan dan industri. Yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
(3) Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
Al-Badri (1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut agar ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya.
(4) Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
Islam memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam kegiatan perseroan (syirkah).
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak terbebani untuk mengembalikan pinjaman.
Cara lain yang dilakukan oleh negara untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.
(5) Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk yang merupakan jenis kepemilikan individu (private property). Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga secara mutlak. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ra. Yang mengatakan :
“Harga pada masa Rasulullah saw mengalami kenaikan sangat tajam (membumbung). Lalu mereka melaporkan : ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini). Beliau saw menjawab : ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rizki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin mengadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.”
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan :
“Bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab : ‘(Tidak) justru, biarkan saja.’ Kemudian beliau didatangi laki-laki yang lain lalu mengatakan : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab: ‘(Tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan.”
Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga, dimana penetapan harga tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman yang harus dihilangkan. Larangan penetapan harga bersifat umum untuk semua jenis barang, tanpa dibedakan antara bahan makanan pokok dengan yang tidak.
Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk tersebut dengan harga semurah mungkin.
Hal lain yang juga dilarang oleh Islam adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara. Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. ia berkata :
“Kami pernah keluar menyambut orang-orang yang datang membawa hasil panen dari luar kota lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah saw melarang kami membelinya sampai hasil panen tersebut dibawa ke pasar.” (HR. Bukhari)
Menurut riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Janganlah kamu keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita.” (HR. Bukhari)
B. Problem Kepemilikan
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang (www.wikipedia.org). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.
MISAL, FREEPORT, PENGUASAAN BLOK CEPU OLEH EXXON MOBIL
2) Problem Distribusi kekayaan
Dalam sebuah artikel khusus harian Republika dilaporkan bahwa omset tahun 1993 dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung dalam grup Praselya Mulya, diantaranya Om Liem (Salim Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 trilyun rupiah atau 83 % APBN Indonesia tahun itu (Purnawanjati,Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Ini menandakan, bahwa lebih dari 80 % perputaran uang di Indonesia, hanya berkutat pada segelintir orang saja. Sementara sisanya, terbagi ke seluruh wilayah di Indonesia dengan penduduknya sejumlah 200 juta jiwa. Maka wajar apabila kemiskinan semakin merajalela, memperbesar jurang antara si kaya dan si miskin.
3) Sistem Uang Kertas
Salah satu penyebab utama jatuhnya perekonomian Indonesia pada tahun 1997/1998 adalah, meningkatnya nilai tukar dollar terhadap rupiah yang pada saat itu menembus angka Rp.8000 per Dollar. Akibatnya, impian Indonesia untuk menjadi Negara Industri Baru (NIB) pupus sudah. Indonesia bukan lagi menjadi negara miskin tetapi super miskin di bawah India dan setara dengan Kamboja, Kenya atau Bangladesh yang mempunyai pendapatan per kapita dibawah 300 dolar (Purnawanjati, Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Belum lagi dampak dari sistem uang yang fluktuatif ini yang akan menyebabkan inflasi, sehingga harga-harga melambung tinggi terutama untuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1997/1998.
Zakat dan Pajak dalam perspektif Islam
Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamin, yaitu agama yang mengajarkan kasih sayang kepada sesamanya. Salah satu bentuk kasih sayang umat Islam kepada saudaranya adalah dengan mengeluarkan zakat. Zakat sangat berarti bagi sebagian masyarakat, karena zakat diupayakan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah. Selanjutnya, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Itu berarti Islam mengakui adanya hak milik pribadi dan mendorong pemeluknya untuk berjiwa social dengan membantu orang yang tidak mampu.
Selanjutnya, menurut sebuah hadits, Nabi Muhammad bersabda: bahwa Ia tidak berharap untuk mempunyai sebuah timbunan emas sebesar gunung Uhud, jika Ia tidak dapat membelanjakan semuanya di jalan Allah.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat terjaring oleh system pajak yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak jauh lebih luas, yaitu sehubungan dengan orang banyak. Jadi, perhatian terhadap pajak telah diperhatikan oleh Islam sejak zaman klasik atau zaman permulaan perkembangan Islam yang secara tegas terlihat pada masa khalifah Umar bin Khattab.
2.1 Pengertian Zakat dan Pajak
Zakat menurut bahasa berarti kesucian, kesuburan, dan keberkahan. Zakat menurut istilah adalah mengeluarkan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan persyaratan tertentu.
Zakat diwajibkan atas 5 hal. Yaitu:
1) binatang ternak 4) buah-buahan
2) harta uang 5) harta benda perniagaan
3) hasil bumi
2.1.2 dasar-dasar kewajiban zakat
Zakat adalah kewajiban yang berdasarkan syariat. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisabnya (batas minimal dari harta yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat).
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Dengan gaya yang khas, Al-Qur’an membujuk para umatnya untuk menyisihkan sebagian hartanya dan mengetuk hati mereka agar bersemangat dan ringan serta ikhlas untuk membayar zakat ataupun pajak demi kepentingan umat maupun kepentingan umum.
2.2 Dasar-Dasar Kewajiban Zakat Dan Pajak
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari’at Islam. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila sampai pada nisab (batas minimal yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat). Nisab zakat adalah apabila harta kita telah mencapai batas senilai 91,92 gr emas.
Zakat bertujuan mensucikan dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat bakhil. Zakat juga membersihkan dan mensucikan masyarakat dari kecemburuan sosial dari kecemburuan sosial saling mendendam dan mendengki serta kegoncangan dan fitnah. Seperti diutarakan QS At Taubah (103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Adapun kewajiban mengeluarkan pajak didasarkan kepada upaya kemaslahatan umum, memenuhi tujuan negara, mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang penduduknya tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat dijaring melalui pajak.
Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak lebih luas. Yaitu sehubungan dengan kebutuhan orang banyak.
2.3 Peran Zakat Dan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dalam zakat terdapat berbagai macam manfaat dan faedah, baik yang berkaitan denagn dunia dan keagamaan. Bukankah semua manusia itu menyenangi harta yang banyak, tetapi mereka tidak pernah ada yang menyadari bahwa didalam harta itu banyak sekali bencana, malapetaka dan fitnahnya.
Jika seseorang mempunyai harta kemudian ia suka mengeluarkan zakat, tentunya tidak seberapa banyak yang dikeluarkan itu kalau dibandingkan dengan sisanya yang jauh lebih banyak. Namun, kalau zakat yang sedikit itu sudah ditunaikan maka pemiliknya itu akan selamat dari segala macam bencana dan fitnah.
Dari segi pengambilan, zakat akan mampu membersihkan sifat-sifat bakhil. Dari segi pemberiannya, zakat akan mampu menciptakan kesejahteraan dan terbebasnya sikap kecemburuan sosial, rasa dendam dan mampu menyelamatkan masyarakat dari berbagai huru-hara dan gejolak sosial. Dari segi penerimaannya, zakat memiliki misi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terpenuhinya kebutuhan hidup manusia.
Islam memerintahkan mengeluarkan zakat untuk hampir semua harta yang dimiliki. Adapun harta benda yang wajib dizakati adalah:
a. binatang ternak (unta, lembu, kambing)
b. mata uang (mata uang emas dan perak)
c. hasil bumi
d. buah-buahan (kurma dan anggur)
e. harta benda perniagaan
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60, yaitu:
a. orang-orang fakir
b. orang-orang miskin
c. amil
d. muallaf
e. ghorim
f. untuk memerdekakan budak
g. orang yang berjihad di jalan Allah (Jihad Fisabillillah)
h. ibnu sabil
2. Peran pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kita telah melihat dengan mata kepala sendiri kesejahteraan umum di negara tercinta ini. Di negara ini, kita menyaksikan berbagai sarana dan fasilitas kehidupan masyarakat, berbagai jenis pembangunan fisik dan pembinaan kehidupan yang semarak. Sarana peribadatan tidak hanya pada lingkungan masyarakat. Arus perhubungan yang semakin mudah dijangkau, sistem komunikasi yang semakin cepat dan banyak hal lagi. Pembangunan fisik material dan mental spiritual tersebut dapat kita rasakan berkat adanya pajak, walaupun kesemuanya itu tidak hanya dari penghasilan pajak ditambah dari penghasilan-penghasilan usaha negara. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pajak sangatlah dibutuhkan bagi negara untuk kelangsungan hidup negara.
2.4 Pelaksanaan Zakat Dan Pajak Dalam Sejarah Islam
Menurut hadits Nabi, pembayaran zakat bukan merupakan kebiasaan yang dilakukan selama periode Makkah. Pada saat itu, umat beragama memberi zakat secara diam-diam untuk menolong orang miskin dan juga untuk membebaskan para budak. Kemudian, selama tahun kedua setelah pindah ke madinah, Nabi Muhammad menerima wahyu yang memerintahkan secara tegas untuk membayar zakat (QS. Ali Imron ayat 110). Kemudian Rasullullah menetapkannya sebagai sebuah kewajiban. Umat Islam harus membayar sejumlah harta untuk zakat. Hal itu merupakan cerminan dari Al Qur’an.
Sedangkan sejak zaman Rasullullah telah diterapkan kewajiban pengeluaran hart yang sifat dan teknisnya menyerupai pajak, demikian pula dalam penggunaannya.
Di zaman pemerintahan Nabi, dikenal nama-nama:
a. jizyah, yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada non muslim yang berada di bawah tanggungan dan perjanjian dengan Islam.
b. fa’i, yaitu upeti yang harus dibayarkan oleh lawan-lawan Islam, dalam upaya perlindungan.
c. kharaj, yaitu pajak non muslim yang berdiam di wilayah muslim.
d. kafarah, yaitu harta yang dikeluarkan sebagai upaya taubat dari dosa.
Pada masa khalifah yang kedua, yaitu Khalifah Umar bin Khattab terjadi perluasan daerah kekuasaan Islam hingga keluar jazirah Arab. Sebagian besar dari kemenangan-kemenangan Islam yang terjadi pada masa kekhalifahannya. Seiring kemenangan-kemenangan itu, khalifah Umar mengijinkan semua umat Islam untuk memanfaatkan kekayaan dengan membagikannya diantara mereka.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan, pengelolaan dan pengeluaran semacam pajak dalam Islam telah dimualai sejak lama, yaitu sejak zaman pemerintahan Khalifah Umar. Sejak masa itu, Islam mengembangkan sayapnya keluar wilayah Arab. Dari pajak itu tercipta kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran, sehingga pada masa itu tercatat sebagai masa kemajuan Islam.
Kesimpulan
a. zakat merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim.
b. zakat memiliki misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup manusia, seperti sandang., pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
c. pajak lebih digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan kegiatan negara dan pembangunan di berbagai sarana dan prasarana bagi masyarakat luas. Pajak digunakan pula untuk mengatur kegiatan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, transportasi, keamanan dan sebagainya.
Selanjutnya, menurut sebuah hadits, Nabi Muhammad bersabda: bahwa Ia tidak berharap untuk mempunyai sebuah timbunan emas sebesar gunung Uhud, jika Ia tidak dapat membelanjakan semuanya di jalan Allah.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat terjaring oleh system pajak yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak jauh lebih luas, yaitu sehubungan dengan orang banyak. Jadi, perhatian terhadap pajak telah diperhatikan oleh Islam sejak zaman klasik atau zaman permulaan perkembangan Islam yang secara tegas terlihat pada masa khalifah Umar bin Khattab.
2.1 Pengertian Zakat dan Pajak
Zakat menurut bahasa berarti kesucian, kesuburan, dan keberkahan. Zakat menurut istilah adalah mengeluarkan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan persyaratan tertentu.
Zakat diwajibkan atas 5 hal. Yaitu:
1) binatang ternak 4) buah-buahan
2) harta uang 5) harta benda perniagaan
3) hasil bumi
2.1.2 dasar-dasar kewajiban zakat
Zakat adalah kewajiban yang berdasarkan syariat. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisabnya (batas minimal dari harta yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat).
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Dengan gaya yang khas, Al-Qur’an membujuk para umatnya untuk menyisihkan sebagian hartanya dan mengetuk hati mereka agar bersemangat dan ringan serta ikhlas untuk membayar zakat ataupun pajak demi kepentingan umat maupun kepentingan umum.
2.2 Dasar-Dasar Kewajiban Zakat Dan Pajak
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari’at Islam. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila sampai pada nisab (batas minimal yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat). Nisab zakat adalah apabila harta kita telah mencapai batas senilai 91,92 gr emas.
Zakat bertujuan mensucikan dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat bakhil. Zakat juga membersihkan dan mensucikan masyarakat dari kecemburuan sosial dari kecemburuan sosial saling mendendam dan mendengki serta kegoncangan dan fitnah. Seperti diutarakan QS At Taubah (103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Adapun kewajiban mengeluarkan pajak didasarkan kepada upaya kemaslahatan umum, memenuhi tujuan negara, mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang penduduknya tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat dijaring melalui pajak.
Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak lebih luas. Yaitu sehubungan dengan kebutuhan orang banyak.
2.3 Peran Zakat Dan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dalam zakat terdapat berbagai macam manfaat dan faedah, baik yang berkaitan denagn dunia dan keagamaan. Bukankah semua manusia itu menyenangi harta yang banyak, tetapi mereka tidak pernah ada yang menyadari bahwa didalam harta itu banyak sekali bencana, malapetaka dan fitnahnya.
Jika seseorang mempunyai harta kemudian ia suka mengeluarkan zakat, tentunya tidak seberapa banyak yang dikeluarkan itu kalau dibandingkan dengan sisanya yang jauh lebih banyak. Namun, kalau zakat yang sedikit itu sudah ditunaikan maka pemiliknya itu akan selamat dari segala macam bencana dan fitnah.
Dari segi pengambilan, zakat akan mampu membersihkan sifat-sifat bakhil. Dari segi pemberiannya, zakat akan mampu menciptakan kesejahteraan dan terbebasnya sikap kecemburuan sosial, rasa dendam dan mampu menyelamatkan masyarakat dari berbagai huru-hara dan gejolak sosial. Dari segi penerimaannya, zakat memiliki misi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terpenuhinya kebutuhan hidup manusia.
Islam memerintahkan mengeluarkan zakat untuk hampir semua harta yang dimiliki. Adapun harta benda yang wajib dizakati adalah:
a. binatang ternak (unta, lembu, kambing)
b. mata uang (mata uang emas dan perak)
c. hasil bumi
d. buah-buahan (kurma dan anggur)
e. harta benda perniagaan
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60, yaitu:
a. orang-orang fakir
b. orang-orang miskin
c. amil
d. muallaf
e. ghorim
f. untuk memerdekakan budak
g. orang yang berjihad di jalan Allah (Jihad Fisabillillah)
h. ibnu sabil
2. Peran pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kita telah melihat dengan mata kepala sendiri kesejahteraan umum di negara tercinta ini. Di negara ini, kita menyaksikan berbagai sarana dan fasilitas kehidupan masyarakat, berbagai jenis pembangunan fisik dan pembinaan kehidupan yang semarak. Sarana peribadatan tidak hanya pada lingkungan masyarakat. Arus perhubungan yang semakin mudah dijangkau, sistem komunikasi yang semakin cepat dan banyak hal lagi. Pembangunan fisik material dan mental spiritual tersebut dapat kita rasakan berkat adanya pajak, walaupun kesemuanya itu tidak hanya dari penghasilan pajak ditambah dari penghasilan-penghasilan usaha negara. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pajak sangatlah dibutuhkan bagi negara untuk kelangsungan hidup negara.
2.4 Pelaksanaan Zakat Dan Pajak Dalam Sejarah Islam
Menurut hadits Nabi, pembayaran zakat bukan merupakan kebiasaan yang dilakukan selama periode Makkah. Pada saat itu, umat beragama memberi zakat secara diam-diam untuk menolong orang miskin dan juga untuk membebaskan para budak. Kemudian, selama tahun kedua setelah pindah ke madinah, Nabi Muhammad menerima wahyu yang memerintahkan secara tegas untuk membayar zakat (QS. Ali Imron ayat 110). Kemudian Rasullullah menetapkannya sebagai sebuah kewajiban. Umat Islam harus membayar sejumlah harta untuk zakat. Hal itu merupakan cerminan dari Al Qur’an.
Sedangkan sejak zaman Rasullullah telah diterapkan kewajiban pengeluaran hart yang sifat dan teknisnya menyerupai pajak, demikian pula dalam penggunaannya.
Di zaman pemerintahan Nabi, dikenal nama-nama:
a. jizyah, yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada non muslim yang berada di bawah tanggungan dan perjanjian dengan Islam.
b. fa’i, yaitu upeti yang harus dibayarkan oleh lawan-lawan Islam, dalam upaya perlindungan.
c. kharaj, yaitu pajak non muslim yang berdiam di wilayah muslim.
d. kafarah, yaitu harta yang dikeluarkan sebagai upaya taubat dari dosa.
Pada masa khalifah yang kedua, yaitu Khalifah Umar bin Khattab terjadi perluasan daerah kekuasaan Islam hingga keluar jazirah Arab. Sebagian besar dari kemenangan-kemenangan Islam yang terjadi pada masa kekhalifahannya. Seiring kemenangan-kemenangan itu, khalifah Umar mengijinkan semua umat Islam untuk memanfaatkan kekayaan dengan membagikannya diantara mereka.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan, pengelolaan dan pengeluaran semacam pajak dalam Islam telah dimualai sejak lama, yaitu sejak zaman pemerintahan Khalifah Umar. Sejak masa itu, Islam mengembangkan sayapnya keluar wilayah Arab. Dari pajak itu tercipta kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran, sehingga pada masa itu tercatat sebagai masa kemajuan Islam.
Kesimpulan
a. zakat merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim.
b. zakat memiliki misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup manusia, seperti sandang., pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
c. pajak lebih digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan kegiatan negara dan pembangunan di berbagai sarana dan prasarana bagi masyarakat luas. Pajak digunakan pula untuk mengatur kegiatan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, transportasi, keamanan dan sebagainya.
Zakat, Infaq, Sodakoh dan Wakaf
2.1 Pengertian Zakat
Pengertian zakat menurut bahasa adalah suci dan tumbuh dengan subur. Secara istilah berarti mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai dengan perintah Allah dengan aturan yang sudah ditentukan oleh syari’ah.
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Oleh karena itu di dalam Al-Quran dan Hadits, banyak perintah untuk berzakat. Di dalam Al-Quran sendiri terdapat dua puluh tujuh ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai kata. Di dalam Al-Quran maupun Hadits terdapat banyak pujian bagi yang melaksanakannya. Begitu pula sebaliknya terdapat juga ancaman bagi yang tidak melaksanakannya.
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
2.2 Pengertian Infaq
Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
2.3 Pengertian Shadaqah
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
2.4 Pengertian Wakaf
Seperti yang telah diutarakan di atas bahwasanya wakaf merupakan betuk infaq. Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam.
Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan sebagai asset yang diaokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
Pengembangan harta melalui wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal -- baik pemerintah maupun swasta -- tetapi lebih didasarkan pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan kerja sama. Oleh karenanya, agama menjanjikan pahala yang abadi bagi pewakaf (waqif) selama aset yang diwakafkannya masih bermanfaat bagi kepentingan orang banyak.
Wakaf mempunyai beberapa rukun, diantaranya:
Wakif : Orang yang berwakaf
Mauquf bih : benda yang diwakafkan
Nazhir : Pengeola wakaf
Mauquf ‘alaih : penerima Wakaf.
Ijab Qobul
Selain itu, secara teoritis, aset yang diwakafkan semestinya harus terus terpelihara dan berkembang. Hal itu terlihat dari adanya larangan untuk mengurangi aset yang telah diwakafkan (al-mal al-mawqif), atau membiarkannya tanpa diolah atau dimanfaatkan, apalagi untuk menjualnya. Artinya, harus ada upaya pemeliharaan, paling tidak terhadap pokok atau substansi wakaf dan terhadap daya produksinya, dan pengembangan yang terus menerus.
Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra. Mempeoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: “Ya Rasulullah saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendaptkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Berkata Ibnu Umar, Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu, Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk harta.”
Pengertian zakat menurut bahasa adalah suci dan tumbuh dengan subur. Secara istilah berarti mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai dengan perintah Allah dengan aturan yang sudah ditentukan oleh syari’ah.
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Oleh karena itu di dalam Al-Quran dan Hadits, banyak perintah untuk berzakat. Di dalam Al-Quran sendiri terdapat dua puluh tujuh ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai kata. Di dalam Al-Quran maupun Hadits terdapat banyak pujian bagi yang melaksanakannya. Begitu pula sebaliknya terdapat juga ancaman bagi yang tidak melaksanakannya.
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
2.2 Pengertian Infaq
Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
2.3 Pengertian Shadaqah
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
2.4 Pengertian Wakaf
Seperti yang telah diutarakan di atas bahwasanya wakaf merupakan betuk infaq. Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam.
Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan sebagai asset yang diaokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
Pengembangan harta melalui wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal -- baik pemerintah maupun swasta -- tetapi lebih didasarkan pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan kerja sama. Oleh karenanya, agama menjanjikan pahala yang abadi bagi pewakaf (waqif) selama aset yang diwakafkannya masih bermanfaat bagi kepentingan orang banyak.
Wakaf mempunyai beberapa rukun, diantaranya:
Wakif : Orang yang berwakaf
Mauquf bih : benda yang diwakafkan
Nazhir : Pengeola wakaf
Mauquf ‘alaih : penerima Wakaf.
Ijab Qobul
Selain itu, secara teoritis, aset yang diwakafkan semestinya harus terus terpelihara dan berkembang. Hal itu terlihat dari adanya larangan untuk mengurangi aset yang telah diwakafkan (al-mal al-mawqif), atau membiarkannya tanpa diolah atau dimanfaatkan, apalagi untuk menjualnya. Artinya, harus ada upaya pemeliharaan, paling tidak terhadap pokok atau substansi wakaf dan terhadap daya produksinya, dan pengembangan yang terus menerus.
Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra. Mempeoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: “Ya Rasulullah saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendaptkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Berkata Ibnu Umar, Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu, Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk harta.”
Dicari Abdurrahman bin 'Auf saat ini.
Siapa Abdurrahman bin 'Auf?
Itulah Abdurrahman bin 'Auf, seorang yang berwatak dinamis, kesenangannya dalam amal yang mulia dimana juga adanya ....Apabila ia tidak sedang shalat di mesjid, dan tidak sedang berjihad dalam mempertahankan Agama tentulah ia sedang mengurus perniagaannya yang berkembang pesat, kafilah-kafilahnya membawa ke Madinah dari Mesir dan Syria barang-barang muatan yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh jazirah Arab berupa pakaian dan makanan .....
Belajar Kepada Abdurrahman bin 'Auf
Ada beberapa poin yang bisa kita pelajari dari kehidupan beliau. Beberapa pelajaran yang bisa mengubah paradigma keliru atau mitos tentang keberhasilan dalam berusaha dan harta.
Meski bukan solusi dari masalah secara kesuluruhan, kehadiran Abdurrahman bin 'Auf saat ini akan sangat membantu pergerakan dakwah kita. Bukankah banyak sekali agenda dakwah yang memerlukan biaya tidak sedikit? Mungkin tidak harus sekaya beliau, cukup lebih baik dari keadaan saat ini beberapa kali lipat saja, sungguh akan sangat membantu pergerakkan dakwah kita.
Namun pertanyaannya, bagaimana membentuk Abdurrahman bin 'Auf-Abdurrahman bin 'Auf masa kini? Jika kita melihat dari pelajaran yang kita ambil dari Abdurrahman bin 'Auf, untuk menjadi seperti beliau kita harus mau mendidik diri sendiri memiliki sikap dan keterampilan seperti beliau. Sikap dan keterampilan adalah hal yang bisa kita pelajari, bisa dipelajari oleh semua orang, sementara sikap dan keterampilan ini adalah modal utama dalam berbisnis. Mengenai modal uang, bisa mengikuti jika kita telah memiliki sikap dan keterampilan yang memadai. Sudah terlalu banyak contoh orang yang berhasil dalam bisnis tanpa modal uang atau dengan modal uang yang sedikit.
Kegiatan dakwah pun tidak bisa menjadi alasan untuk tidak berusaha. Puluhan bekas luka ada di tubuh Abdurrahman bin 'Auf, giginya rontok akibat perang, ke masjid pun tetap rajin, tetapi tidak menghalangi beliau untuk sukses sebagai seorang saudagar. Sebaliknya, kegiatan bisnis pun tidak bisa menjadi alasan untuk tidak berdakwah dan jihad, sebab Abdurrahman bin 'Auf adalah contoh sempurna yang bisa mengatur kehidupan ibadah, berdakwah, jihad, dan berdagang. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua.
- Adalah seorang shahabat yang pernah membagikan 700 kendaraan yang syarat dengan muatan kepada penduduk Madinah.
- Adalah seorang shahabat yang menjual tanahnya seharga 40 ribu dinar dan dibagikanya kepada keluarganya, para istri nabi, dan kaum fakir miskin.
- Adalah seorang shahabat yang menyerahkan 500 ekor kuda untuk perlengkapan bala tentara Islam dan dihari lain 1500 kendaraan
- Adalah seorang shahabat yang mewasiatkan 50 ribu dinar untuk jalan Allah dan 400 dinar untuk para veteran perang Badar
Itulah Abdurrahman bin 'Auf, seorang yang berwatak dinamis, kesenangannya dalam amal yang mulia dimana juga adanya ....Apabila ia tidak sedang shalat di mesjid, dan tidak sedang berjihad dalam mempertahankan Agama tentulah ia sedang mengurus perniagaannya yang berkembang pesat, kafilah-kafilahnya membawa ke Madinah dari Mesir dan Syria barang-barang muatan yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh jazirah Arab berupa pakaian dan makanan .....
Belajar Kepada Abdurrahman bin 'Auf
Ada beberapa poin yang bisa kita pelajari dari kehidupan beliau. Beberapa pelajaran yang bisa mengubah paradigma keliru atau mitos tentang keberhasilan dalam berusaha dan harta.
- Bukan harta yang menentukan kita masuk surga atau neraka.
Ada, atau bahkan mungkin banyak orang yang beranggapan bahwa untuk meraih akhirat mereka meninggalkan dunia. Sementara Abdurrahman bin 'Auf adalah orang yang sangat kaya raya tetapi mendapat jaminan masuk surga. Harta akan menyebabkan kita masuk neraka jika mendapatkannya dan membelanjakannya dengan cara yang tidak diridlai oleh Allah SWT - Modal uang bukan satu-satunya modal dalam berusaha.
Saat Rasulullah SAW mempersaudarakannya dengan Sa'ad bin Rabi', seroang penduduk Madinah yang kaya, menawarkan setengah harta dan seorang istri. Tetapi Abdurrahman bin 'Auf menolaknya dengan baik dan memintanya untuk ditunjukan letak pasar. Beliau pergi ke pasar dan berdagang di sana sampai memperoleh keuntungan. Beliau tidak meminta uang ke shahabatnya. - Menjual adalah keterampilan yang sangat penting.
Kemampuan menjual adalah salah satu faktor keberhasilan beliau dalam berniaga. Sehabis hijrah, tanpa membawa harta dari Mekah, beliau hanya minta ditunjukan letak pasar, kemudian beliau berhasil membawa keuntungan. Menurut riwayat, barang apapun yang beliau perjual belikan akan membawa keuntungan yang besar. Sehingga bukan barangnya (produk/jasa) yang menentukan beliau sukses, tetapi kemampuan menjualnya. - Manajemen waktu yang baik
Seperti disebutkan di atas, bahwa beliau meskipun seorang saudagar kaya, tetapi hidupnya tidak untuk dagang saja. Beliau rajin datang ke masjid beliau juga ikut berperang. Beliau adalah salah satu tentara saat perang Badar, perang Uhud, dan beberapa peperangan lainnya. - Bersih
Beliau selalu berniaga dengan modal dan barang yang halal dan menjauhkan diri dari perbuatan haram dan syubhat. - Belanja di jalan Allah tidak akan menghabiskan harta
Teladan dari beliau adalah salah satu bukti bahwa dengan membelanjakan harta di jalan Allah tidak akan membuat kita miskin. - Tidak bermewah diri
Dalam cerita yang lain, jika seseorang yang belum mengenal beliau saat bersama dengan para pelayannya, maka orang tersebut tidak akan membedakan mana majikan, mana pelayan.
Meski bukan solusi dari masalah secara kesuluruhan, kehadiran Abdurrahman bin 'Auf saat ini akan sangat membantu pergerakan dakwah kita. Bukankah banyak sekali agenda dakwah yang memerlukan biaya tidak sedikit? Mungkin tidak harus sekaya beliau, cukup lebih baik dari keadaan saat ini beberapa kali lipat saja, sungguh akan sangat membantu pergerakkan dakwah kita.
Namun pertanyaannya, bagaimana membentuk Abdurrahman bin 'Auf-Abdurrahman bin 'Auf masa kini? Jika kita melihat dari pelajaran yang kita ambil dari Abdurrahman bin 'Auf, untuk menjadi seperti beliau kita harus mau mendidik diri sendiri memiliki sikap dan keterampilan seperti beliau. Sikap dan keterampilan adalah hal yang bisa kita pelajari, bisa dipelajari oleh semua orang, sementara sikap dan keterampilan ini adalah modal utama dalam berbisnis. Mengenai modal uang, bisa mengikuti jika kita telah memiliki sikap dan keterampilan yang memadai. Sudah terlalu banyak contoh orang yang berhasil dalam bisnis tanpa modal uang atau dengan modal uang yang sedikit.
Kegiatan dakwah pun tidak bisa menjadi alasan untuk tidak berusaha. Puluhan bekas luka ada di tubuh Abdurrahman bin 'Auf, giginya rontok akibat perang, ke masjid pun tetap rajin, tetapi tidak menghalangi beliau untuk sukses sebagai seorang saudagar. Sebaliknya, kegiatan bisnis pun tidak bisa menjadi alasan untuk tidak berdakwah dan jihad, sebab Abdurrahman bin 'Auf adalah contoh sempurna yang bisa mengatur kehidupan ibadah, berdakwah, jihad, dan berdagang. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua.
Langganan:
Postingan (Atom)