Minggu, 27 Desember 2009

Bank Syariah Pertama di Rusia

Perusahaan Rusia telah melumcurkan layanan keuangan Islam yang memfasilitasi kaum muslim untuk mengelola dana mereka sesuai dengan hukum syariah. Di saat yang sama, umat Islam didorong untuk mengakhiri interaksi dengan perusahaan2 yang memproduksi khamar, babi, dan film permisif dan amoral, juga menentang riba.
Vladimir S. kepala bagian administrasi mengatakan, "Inilah layanan keuangan baru, yang berlabel "Halal" karena disini tidak ada keuntungan atau kelebihan yang "dipatok" sebelumnya. Disini tidak ada layanan pengembangan keuangan yang bertentangan dengan syariat Islam". Ungkapnya dalam channel TV "Rusia Today".
Layanan keuangan masih menginduk pada perusahaan "Broker Kredit Ciprus" yang dikelola oleh Lembaga Pertimbangan Islam. Layanan keuangan akan terus dikembangkan dengan meninggalkan praktek layanan keuangan ribawi. Vladimir S. berkata, "Para nasabah mendapatkan keuntungan dengan bisnis yang dijalankan sesuai dengan prinsip2 syariat Islam". Data terakhir menunjukkan, perusahaan baru ini sekarang telah meraih omset dari layanan keuangan Islami 'halal' sebanyak 40 milyar dollar. (Buletin Baitul Izzah)

Hari Pertama di Aceh



Meneruskan cerita Hari Yang Melelahkan. Ini adalah hari pertama aq di Aceh. Tidak ada yang istimewa untuk hari ini. Karena hari-hari ini adalah waktu rapat. Kebetulan aq menjabat sebagai staf Sekjen Bidang Kewirausahaan di organisasi ini. Organisasi ini bernama IMEPI (Ikatan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Indonesia), organisasi himpunan mahasiswa EP terbesar di Indonesia. Ini adalah sebagian foto rapat yang agak membosankan tersebut (maaf buat teman2 yang dulu ikut rapat juga, ini aq jujur soalnya, hehe).
Tidak banyak hal yang bisa aq ceritakan pada hari itu, hanya diisi rutinitas-rutinitas pada umumnya. Rapat-Istirahat-Makan-Sholat-Rapat lagi, bagitu seterusnya, hehe. Tapi ada hal yang perlu sedikit saaya buka di publik, bahwa ternyata cewek Aceh cantik-cantik bro, hehe. Waktu aq sama Dimas (Sekjen IMEPI) makan di kantin FE Univ. Syiah Kuala, dimana-mana cuma ada cewek cantik. Aq dan rombongan sampai geek-gedek (bahasa gampangnya tolah-toleh), dan berkata kok ada ya cewek-cewek cantik gak ada habis-habisnya kayak gni (kelihatan norak ya?maaf, hehe). Tapi walaupun cantik mereka tidak fotogenik, jadi untuk membuktikan omongan saya, datang langsung aja ke Aceh, hehe.
Oya, pernah suatu kali aq ngobrol sama anak Aceh, dan aq bertanya "kok bisa ya cewek Aceh cantik-cantik kayak gni?" yang keluar cuma ketawa panjang, yang malah bikin aq kayak orang tolol. Setelah ketawanya selesai dia bilang "Sebenarnya anak Aceh yang sini tidak ada apa-apanya di bandingkan anak cewek kawasan Meulaboh. Anak cewek disana terkenal sangat cantik karena sebagian besar memiliki mata biru" lalu aq langsung meledak "Busyeet!! Kayak orang Eropa berarti?" dia menjawab "Bro, ACEH itu adalah singkatan dari Arab, China, Eropa dan Hindia" dan sekali lagi aq semakin kagum dengan warga Aceh dan yang keluar cuma "Ckckck...".Tapi maaf, tidak bermaksud mendiskriminasi atau apapun juga, kalau cowok-cowok di Aceh tidak terlalu cakep. Berkulit coklat kayak orang Melayu umumnya.
Kisah tentang Tour keliling Aceh akan aq ceritakan berikutnya. Mulai dari Museum Aceh, Masjid Baiturrahman yang terkenal, Musium Kapal PLN yang luar biasa besar yang di hempaskan oleh Tsunami hingga ke tengah Kota dan Pantai Loknga (Pantai yang terseret habis oleh Tsunami. Bahkan ada yang menceritakan dari Pantai inilah gelombang Tsunami dimulai).

Sabtu, 26 Desember 2009

Hari Yang Melelahkan

Pagi ini, tanggal 26 Desember 2006, adalah hari pertama kalinya aq menggunakan skiping. Maklum, malam kemaren aq beli skiping baru di desa tetangga, harganya 15 ribu. Niatq beli skiping adalah untuk meninggikan badan, karena tinggiq cuma 165 cm. Dan aq termasuk terpendek di kelasq, hehe.
Sudah beberapa tahun ini aq tidak pernah memakainya (maklum aq orangnya tidak suka olahraga,hehe). Awalnya, ada perasaan optimis aq bisa melakukan seperti yang aq inginkan, seperti skiping tanpa henti dalam waktu yang lama, tahan hingga skiping berjam-jam dan gak cape-cape. Tapi tidak tahunya baru maen 3 manit udah menggos-menggos kayak sapi mau mati,wakakak...
Ya itulah aq, orang yang jarang olahraga. Dapat kesempatan olahraga sekali badan malah remek, hehe.

Hari ini adalah tanggal 26 Desember 2009, 5 tahun lalu terjadi bencana dahsyat yang luar biasa di negeri qt. Tepatnya di NAD (Nangroe Aceh Darussalam), kota yang dijuluki Serambi Makkah. Aq gak seberapa tahu mengapa disebut seperti itu. Dan aq masih ingat ketika dulu masih SD, guru agama Islamq bercerita tentang mengapa Aceh disebut Serambi Mekkah. Dan dia menjawab Aceh adalah pintu ke Mekkah, maka jika Aceh tidak aman maka Mekkah juga tidak aman. Karena masih kecil aq percaya saja dengan kisah guruq itu. Dan sekarang ketika aq sudah besar, aq tahu bahwa keterangan guru SDq itu salah besar, dan itu membuatq tertawa sendiri, hehe.
2 tahun lalu, tepatnya di awal tahun 2007, aq berkesempatan berkunjung ke NAD sebagai utusan dari Universitas Airlangga. Aq berangkat sendiri dari Surabaya dengan penerbangan Lion Air dengan transit di Jakarta dan terbang lagi ke Medan dan kemudian sampai di Aceh. Ada sebuah pengalaman menarik terjadi, aq sampai di Aceh pukul 18.30, awalnya tidak ada sesuatu yang aneh dengan bandara di Aceh tersebut, layaknya bandara umumnya di Indonesia tapi mungkin ukurannya yang lebih kecil. Ketika sampai di bandara seperti biasa aq turun dan menunggu barang keluar dari bagasi pesawat. Nah, ketika aq telah mendapatkan tasq, aq menunggu di ruang tunggu. Saati itu sekitar pukul 19.00. Yang membuat aq merasa aneh tiba-tiba semua petugas bandara keluar dari ruangan dan lampu di bandara pun dimatikan, bahkan lampu ruang tungguq sebagian dimatikan. Mualilah suasana mencekam di hari pertama aq di NAD, hehe. Karena masih menunggu jemputan aq sabar saja menunggu disitu walaupun agak horor juga mengingat kisah-kisah tentang GAM yang gak pernah takut menyerang warga pendatang, hehe. Namun 30 menit kemudian aq telah dijemput. Alhamdulillah, horor telah berakhir, wakakakak...


Hari pertama aq tinggal di NAD, aq menginap di Asrama Kompas Kompleks Universitas Syiah Kuala. Udara disini begitu sejuk, beda dengan di Surabaya, hehe. Maklum kota besar, hehe. Kisah perjalanan di Aceh selanjutnya ikuti blog ini....hehe.

Sukuk: As Introduction

Praktik gali lubang tutup lubang untuk membiayai pembangunan semakin membenamkan Indonesia dalam perangkap hutang. Selain melakukan kebijakan hutang (baik dari dalam maupun luar negeri), ada juga alternatif pendanaan lain yang bisa digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai pembangunan, yaitu melalui investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun seringkali tawaran investasi semacam ini (khususnya dari luar negeri) selalu punya agenda politik yang merepotkan bangsa Indonesia. Padahal, investasi yang diharapkan adalah investasi yang memang murni bisnis tanpa ada titipan agenda-agenda politik, sehingga negara tetap bisa berjalan dengan agenda strategis sendiri untuk keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

Di dalam system keuangan Islam ada sebuah produk yang dapat mengatasi permasalahan ini, produk tersebut adalah sukuk. Sukuk adalah dari bahasa arab. Sukuk secara istilah didefinisikan sebagai surat berharga yang berisi kontrak (akad) pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah. Sukuk ini dikeluarkan oleh lembaga/ institusi/ organisasi baik swasta maupun pemerintah kepada investor (sukuk holder). Sukuk ini mewajibkan pihak yang mengeluarkan untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil, margin atau fee selama akad. Emiten wajib membayar kembali dana investasi kepada investor saat jatuh tempo. Sukuk sendiri dibagi menjadi 6 berdasarkan akadnya, 1) Sukuk Murabahah, 2) Sukuk Mudharabah, 3) Sukuk Musyarakah, 4) Sukuk Salam, 5) Sukuk Istishna dan 6) Sukuk Ijarah.

A. Kemampuan Sukuk Mendorong Perekonomian

Mengenai penerbitan sukuk global yang melambat saat ini, memang tidak terlepas dari kondisi keuangan dunia yang mengalami krisis sehingga berdampak pada masih berhati-hatinya para investor untuk menghindari risiko dampak krisis keuangan global.

Namun kehati-hatian itu merupakan sesuatu yang berlebihan dan tidak beralasan. Pasalnya, subprime mortgage yang menjadi penyebab krisis ekonomi di Amerika berbeda dengan sukuk. Subprime mortgage tidak memiliki landasan yang jelas dan memiliki turunan derivatif, sementara sukuk memiliki landasan (underlying asset) yang jelas.

Pertanyaannya sekarang adalah, mengapa sukuk dapat mendorong perekonomian? Ada beberapa alasan mengapa sukuk dapat mendorong perekonomian suatu negara.

Pertama, sukuk menjamin aliran dana yang diterima akan masuk kepada proyek-proyek investasi di sektor riil, karena akad-akad dalam keuangan syariah semuanya berbasis pada sektor riil. Hal ini berbeda dengan SUN, yang tidak ada jaminan bahwa uang yang masuk akan diinvestasikan ke sektor riil. Dengan mengalirnya dana-dana sukuk ke sektor riil maka dapat dipastikan tingkat produktivitas akan cenderung naik, dengan naiknya produktivitas maka output akan naik yang disertai dengan naiknya jumlah barang dan jasa. Dengan kenaikan jumlah barang dan jasa maka penyerapan tenaga kerja akan cenderung naik, dengan begitu PDB negara akan terkatrol naik dengan sendirinya. Dan dipastikan jika itu terjadi maka pendapatan per kapita negara juga akan naik. Dari sinilah keseimbangan ekonomi itu terjadi dan akan terjadi hubungan kesinambungan yang positif antara sektor moneter dengan sektor riil.

Kedua, sukuk dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi secara lebih baik bila dibandingkan dengan SUN, karena sukuk memberikan peluang lebih besar terhadap pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Sedangkan SUN, sesuai dengan namanya yaitu Surat Utang Negara maka fungsi penerbitan SUN digunakan untuk menutup defisit APBN bukan untuk investasi di sektor riil. Atau dengan kata lain gali lubang tutup lubang, dan ada indikasi menggali lubang yang semakin besar karena terkena beban bunga.

Ketiga, beban utang SUN jauh lebih berat bila dibandingkan dengan beban return sukuk. Dengan menerbitkan SUN, pemerintah berkewajiban untuk membayar sejumlah bunga kepada investor yang bersifat fixed. Sementara dalam sukuk, return bagi investor sangat bergantung pada jenis akad yang digunakan.

B. Potensi Besar Sukuk Bagi Perekonomian

Ada beberapa keuntungan besar bagi Indonesia jika mau memanfaatkan potensi besar sukuk, diantaranya:

Pertama, meminimalisir angka pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang telah diketahui bersama, jumlah angka kemiskinan di negeri ini mencapai 45,9 juta jiwa. Sementara jumlah angka pengangguran kurang lebih mencapai 11 juta orang.

Kedua, dengan diterbitkannya sukuk akan meminimalisir ketergantungan terhadap utang luar negeri yang besarnya mencapai kurang lebih Rp. 400 triliun. Ini artinya setiap bayi yang lahir akan menanggung hutang sebesar Rp. 7 juta. Sukuk akan mampu menutupi defisit APBN 2008 yang diperkirakan sebesar 2,1 % dari total anggaran.

Ketiga, meningkatkan pertumbuhan sektor keuangan syariah dan menjadikannya primadona. Sukuk akan mampu mendorong daya saing pasar modal syariah dan menjadi lebih kompetitif.

C. Tantangan Yang Dihadapi Dalam Pengembangan Sukuk

1. Belum adanya valuasi yang standar dan umum untuk sukuk korporasi

Saat ini belum ada valuasi yang standar dan umum untuk menghitung dan memprediksi sukuk korporasi, sehingga sulit untuk menganalisis terutama obligasi dengan skim mudharabah. Hal ini berbeda dengan obligasi konvensional yang berkaitan erat dengan perhitungan dan prediksi dari volatilitas suku bunga. Pada obligasi konvensional dalam teori sederhana, kenaikan suku bunga berakibat penurunan harga obligasi di pasaran dan sebaliknya. Sedangkan di syariah belum ada benchmarking yang baku dalam penentuan harga di pasar sekunder. Salah satu hal penting dalam proses valuasi obligasi syariah adalah perlu adanya pemisahan antara harga wajar dengan distorsi harga yang terjadi di pasar sekunder. Hal ini penting jangan sampai terjadi rekayasa pasar dalam supply dan rekayasa dalam demand dalam pembentukan harga obligasi di pasar sekunder. Dengan adanya valuasi yang standar ini diharapkan akan membantu memudahkan investor dalam memilih obligasi syariah yang layak untuk dimasukkan dalam portofolio investasi.

2. Iklim investasi yang buruk

Permasalahan kedua adalah buruknya iklim investasi di Indonesia:

- Pemborosan atau inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah yang berupa penyediaan barang-barang dan jasa kebutuhan pokok bagi dunia usaha yang tidak disediakan oleh pasar, termasuk infrastruktur dasar.

- Beban yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis karena regulasi pemerintah, dalam hal pemenuhan administrasi berkaitan dengan perizinan, pelaporan, dan sebagainya. Tingkat efisiensi birokrasi di Indonesia sangat rendah merupakan salah satu sumber distorsi iklim investasi.

- Buruknya kondisi infrastruktur di Indonesia, tidak hanya terbatas pada kuantitas yang terbatas tetapi juga dalam hal kualitas infrastruktur yang sudah ada. Aspek ini sangat menghambat kelancaran produksi dan perdagangan di dalam negeri maupun kegiatan ekspor impor. Buruknya kondisi infrastruktur merupakan yang terburuk di Asean (data Bank Dunia tahun 2005).

3. Pasar keuangan syariah di Indonesia tidak terlalu likuid. Penyebabnya adalah pangsa pasar keuangan syariah yang relatif kecil, yaitu kurang dari 5% dari seluruh sistem keuangan di Indonesia. Kecilnya pangsa pasar keuangan syariah ini diperkirakan akan menyebabkan pertumbuhan pasar sukuk domestik akan tetap terbatas.

D. Perkembangan Sukuk Global

Sukuk kini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem keuangan global. Pada tahun 2007, nilai sukuk yang diperdagangkan di pasar global telah meningkat lebih dari dua kali dibandingkan tahun 2006, dan mencapai US$62 miliar dibandingkan tahun 2006 sebesar US$27 miliar. Dari tahun 2001 hingga tahun 2006, Sukuk mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 123%. Berdasarkan proyeksi S&P, dalam lima tahun ke depan, pasar sukuk dapat menembus level US$100 miliar, tergantung pada kondisi stabilitas pasar kredit. Sementara itu, Moody’s memperkirakan bahwa pasar sukuk akan meningkat sebesar 35% per tahun. Pada tahun 2010, pasar sukuk global diperkirakan dapat menembus hingga US$200 miliar, terutama ditopang oleh negara-negara di kawasan Teluk, Inggris, Jepang, dan Thailand.

Pengembangan sukuk sangat didukung regulator dan pemerintah di kawasan Teluk dan Asia. Kini, semakin banyak negara yang telah menerbitkan sukuk sebagai instrumen pembiayaan. Pada tahun 2007, telah ada 10 negara yang menerbitkan sukuk, padahal pada tahun 2001 baru ada 2 negara. Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia masih mempertahankan sebagai negara penerbit sukuk terbesar di dunia. Pada tahun 2007, lebih dari US$25 miliar sukuk (atau sekitar 75% dari seluruh sukuk yang diterbitkan di seluruh dunia pada tahun itu) adalah sukuk yang diterbitkan oleh UEA dan Malaysia. Sementara itu, Malaysia sendiri menguasai sekitar 66% dari seluruh penerbitan sukuk di dunia.

S&P memperkirakan Malaysia dan UEA akan tetap memegang posisinya sebagai penguasa pasar, karena ditopang oleh regulator dan status UEA sebagai pintu masuk (gateway) para investor global. Selain dukungan yang kuat dari pemerintah setempat, perkembangan pesat tersebut juga tidak terlepas dari kinerja sukuk itu sendiri. Berdasarkan data dari Dowjones terlihat bahwa di seluruh dunia indeks surat berharga yang berbasis syariah (saham dan sukuk), kinerjanya lebih baik dibandingkan indeks konvensional. Hal yang sama juga terjadi di Malaysia, sebagai negara terbesar dalam hal pangsa pasar penerbitan sukuk di dunia. (Harian Kontan: Kamis, 26 Juni 2008)

Namun perlu diketahui juga bahwa penerbitan sukuk di tahun 2008 menurun drastis. Hal ini disebabkan karena pengaruh krisis keuangan global. Meskipun penjualan sukuk tersebut menurun, namun prospek penerbitan sukuk global kedepannya masih bagus.

Nilai sukuk yang diterbitkan pada tahun 2008 mengalami penurunan hingga lebih dari 50% jika dibandingkan pada tahun 2007 yang nilainya mencapai $14,9 miliar. Meskipun volume penerbitan sukuk mengalami penurunan, namun dalam jangka panjang sukuk masih menarik sebagai alternatif bagi sebagian investor dan perusahaan penerbit sukuk. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain mengapa prospek dari sukuk kedepannya masih bagus yaitu semakin populernya produk syariah di dunia, makin banyaknya pemerintah dari negara-negara Barat yang mulai terbuka dengan sistem syariah, dan masih banyaknya dana yang melimpah dari Timur Tengah yang menjadi daya tarik baik investor dari Barat maupun Asia.

Dalam satu dekade mendatang potensi dana Timteng yang "menganggur" akan mencapai tidak kurang dari 1 triliun dolar AS. Wajarlah jika kemudian sejumlah negara seperti Singapura dan Inggris berusaha untuk menyerap dana tersebut.

Malaysia, sebagai negara tetangga Indonesia, berusaha menjadikan dirinya sebagai Islamic financial hub di Asia Tenggara. Malaysia telah merasakan kontribusi besar industri keuangan syariah bagi pertumbuhan PDB mereka, sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Keuangan Kedua Malaysia Tan Sri M Jacob yang menyampaikan data bahwa sumbangan sektor keuangan syariah mencapai 60 persen dari PDB tahun 2007 lalu. Bahkan dua per tiga sukuk dunia, telah diterbitkan di Malaysia. Ini menunjukkan bahwa sukuk pada dasarnya memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian sebuah negara (detik.com).

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi cukup bagus bagi perkembangan ekonomi syariah. Indonesia dapat berupaya turut berpartisipasi mengambil kue dari booming-nya ekonomi syariah di berbagai belahan dunia. Apalagi dengan semakin berkembangnya institusi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang semakin besar akan membutuhkan alternatif investasi berupa sukuk (obligasi Syariah).

Jumat, 16 Januari 2009

Sistem Ijon Sama Dengan Riba

Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa ayat 29.
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand).
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ruyah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Meskipun dalam melakukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah Al Isra ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.
Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun kepercayaan konsumen. Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.

PENGERTIAN IJON
Menurut Faried Wijaya (1991), ijon, merupakan bentuk perkreditan informal yang berkembang di pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu pengembalian akan sangat tinggi, antara 10 sampai dengan 40 persen. Umumnya pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
Siklus peredaran modal dimulai pada setiap awal musim produksi tiap komoditas, misalnya ketika pohon Petai mulai berbunga, maka saat itu pula modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Jika dalam waktu berdekatan terdapat lebih dari satu jenis komoditas yang mulai berbunga, misalnya sedang musim Duku, musim Melinjo, dan musim Pala berbunga, maka volume modal pinjaman yang beredar juga berlipat ganda. Di Kecamatan Somagede saja terdapat setidaknya 5 tengkulak besar yang menyalurkan pinjaman dan menampung pembelian komoditas Gula Kelapa, Kelapa,Pala, Cengkih, Melinjo.

MENGAPA PETANI LEBIH MENYUKAI SISTEM IJON ?
Petani meminjam uang dan mengijonkan tanamannya untuk kebutuhan konsumtif dan jangka pendek. Budaya konsumerisme yang merebak sampai pelosok pedesaan juga menjadi faktor pendorong maraknya sistem ijon. Dalam beberapa kasus, petani meminjam karena ada kebutuhan mendesak, dan tengkulak yang meminjamkan uang anggap sebagai penolong. Di daerah pedesaan, hubungan petani dan tengkulak pengijon memang sangat pribadi dan patronase. Antara petani dan tengkulak merasa sebagai satu keluarga yang saling tolong menolong, dan saling menjaga kepercayaan. Hal ini yang jeli dimanfaatkan pemodal besar dari luar daerah sehingga eksploitasi yang dilakukan tersamar dengan hubungan kekeluargaan dan saling tolong menolong. Petani sendiri merasa dirugikan tetapi juga diuntungkan. Mereka merasa rugi karena seharusnya dia bisa mendapatkan hasil lebih jika tanamannya tidak diijonkan, namun mereka merasa untung juga dengan adanya pengijon, karena jika ada kebutuhan mendesak, mereka akan cepat mendapatkan uang.
Prosedur pinjaman dengan sistem ijon memang mudah, luwes dan informal, tidak terikat waktu dan tempat. Hal ini yang menjadi daya tarik petani untuk memperoleh pinjaman dengan cepat dan praktis. Di Desa Kemawi contohnya, meskipun telah dibentuk Badan Kredit Desa (BKD) atas kerjasama Pemerintah Desa dan BRI Unit Somagede, ternyata kurang dimanfaatkan, alasannya terlalu rumit dan prosedural, walaupun mereka mengetahui hitung-hitungan ekonomisnya akan lebih menguntungkan. Jadi maraknya ijon bukan sekedar derasnya modal yang ingin mengeksploitasi petani, namun juga karena persoalan budaya dan sesat pikir masyarakat.
Tengkulak sebagai kreditor dan pembeli hasil produk pertanian mendapatkan keuntungan berlipat. Keuntungan tersebut didapat dari bunga dari pinjaman yang diberikan, dan keuntungan dari selisih harga beli di petani dengan harga jual di pasar konsumen. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tengkulak leluasa membeli hasil panen petani dengan rendah karena posisi tawar yang sangat kuat di hadapan petani. Walaupun harga akan bergerak sesuai tarik ulur permintaan dan penawaran barang, selisih keuntungan akan lebih banyak dinikmati tengkulak atau pengepul. Sebaliknya, petani akan dirugikan karena terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi, serta dirugikan untuk mendapat kesempatan memperoleh harga yang layak bagi hasil panennya.
Upaya yang dilakukan untuk membebaskan petani dari jeratan ijon bukannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Di setiap desa telah dibentuk Badan Kredit Desa dan inisiasi untuk membentuk koperasi pertanian sudah sering dilakukan. Namun jerat dan jaring sistem ijon ternyata sulit dipupuskan. Untuk mengurangi penderitaan petani dari sistem ijon, harusnya petani sendiri yang bangkit kesadarannya dan mulai merupah perilakunya. Hidup berhemat, menabung, memanfatkan fasilitas kredit yang diberikan pemerintah atau lembaga keuangan mikro lain, dan membentuk wadah bersama petani lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi produksi dan konsumsi. Sistem ijon merupakan permasalahan ekonomi pertanian yang sudah usang disebutkan di buku-buku pelajaran sejak sekolah dasar, dan ternyata hingga era kemajuan teknologi dan informasi, sistem ijon seakan menjadi bangunan tua, kokoh yang tak runtuh-runtuh.
Begitu lebarkah kesenjangan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa, begitu kuatkah mitos kekeluargaan dalam hubungan ekonomi antara petani dan tengkulak. Dahulu, petani mengijon karena memang tidak ada alternatif dalam pemasaran produk dan mendapat pinjaman. Namun setelah konteks sosiologis yang berubah, kondisi dan struktur ekonomi yang berubah, mengapa ijon masih menjadi pilihan padahal banyak alternatif tersedia bagi petani untuk tidak mengijon. Pembangunan infrastruktur pedesaan yang memudahkan distribusi barang dan jasa, akses informasi dan akses pasar yang cukup tersedia ternyata tidak merubah pilihan petani untuk mengijon.

ETIKA JUAL BELI DALAM ISLAM
Setidaknya ada enam etika jual beli (bisnis) dalam Islam yang diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, antara lain adalah (1) Bahwa bisnis (jual beli) dilakukan atas dasar suka sama suka; (2) Bahwa ada hak untuk melakukan khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi); (3) Menyempurnakan takaran dan timbangan; (4) Perjanjian (perikatan) dilakukan secara tertulis atau dengan dua orang saksi; (5) Larangan jual beli ijon; dan (6) Larangan menimbun.

BAI AS SALAM DAN IJON
BAI AS SALAM (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah As Salam Paralel.

KESIMPULAN
Bahwa Islam memang dengan tegas mengharamkan praktek ini, karena tidak sesuai dengan akad jual beli yang mengaharuskan kita untuk mengetahui secara mendetail jenis barang yang akan kita perdagangkan.
Dalam system ini, juga sangat kental adanya unsur Riba, yang tentu saja sangat merugikan petani, karena walupun tengkulak telah membeli, biaya produksi tetap petani yang menanggung. Namun petani agaknya tidak terlalu resah akan hal ini selama mereka dapat mendapatkan uang dengan cepat dan prosedur yang mudah
Dalam Sistem ijon, baik petani maupun tengkulaknya juga belum mengetahui secara pasti hasil panen nantinya.hal ini berarti menyalahi Etika jual beli yang mana takaran atau ukuran barang yang diperjual belikan haruslah jelas.

SISTEM IJON = RIBA
Selama ini kebanyakan dari kita mengira bahwa riba semata mata hanyalah membungakan uang. Padahal pengertian riba jauh lebih luas daripada itu. Segala jenis transaksi yang membuat nilai tukar suatu barang terhadap barang lain atau alat tukar menjadi berlebih dan tidak sepatutnya, (unjustified increment of the value by its countervalue) termasuk dalam riba.
Membeli sesuatu yang tidak jelas bentuknya / belum ada. Alias IJON
adalah riba. Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan, itu jelas
jelas riba. Dengan demikian, future trading atau bahasa kerennya bursa
komoditi adalah jelas jelas riba.

Pasarmuslim.Online. Minggu, 21 Oktober 2007, pukul 14.30
Tegalan,Magayuarsa Kadang Tani Pada Temen Anggarap Lahan, Minggu, 21 Oktober 2007
Hasan Ali, berbagai macam transaksi dalam islam,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,2002

Jual Beli dalam Islam

Pendahuluan
Jual beli merupakan aktivitas rutin yang sering dilakukan oleh setiap orang hingga saat ini. Menurut sejarah, pada jaman sebelum mengenal tulisan aktivitas jual beli berasal dari aktivitas yang sangat sederhana yaitu dengan cara barter yaitu saling tukar menukar barang berdasarkan kebutuhan yang diperlukan. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai merasa kesulitan saat bertransaksi dengan sistem barter ini.
Salah satu kelemahan sistem barter adalah tidak mampunya cara transaksi ini untuk memenuhi kubutuhan manusia. Hal ini dikarenakan barang yang akan ditukarkan tidak sesuai dengan penawaran orang yang mau menukarkan barangnya. Untuk memperoleh barang yang dibutuhkan seseorang harus mencari dengan perjalanan yang tidak pendek, dan biasanya nilai barang yang ditawarkan dengan yang ditukarkan tidak seimbang. Dari beberapa kelemahan itu, manusia mulia berpikir untuk menciptakan suatu alat bisa mencerminkan nilai sutau barang, sehingga munculah transaksi jual beli yang kebih adil.
Seiring berjalannya waktu, kini jual beli tidak hanya dilakukan dengan cara tradisional, yang penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung. Banyak media cetak maupun elektronik yang bisa mempermudah kita melakukan transaksi tanpa harus jauh-jauh ke tempat dimana penjual berada. Namun, semakin majunya teknologi dan pengetahuan manusia, orang-orang mulai melupakan hukum-hukum jual beli yang sah menurut agama. Sebelum munculnya hukum-hukum perdegangan Rasulullah SAW telah mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang pedagang yang jujur dan adil. Karena sesungguhnya agama Islam telah memiliki hukum-hukum syariah mengatur segala aktivitas manusia termasuk jual beli. Dan sebagai orang yang beragama seharusnya kita bisa menaati apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan menjauhi apa yang dilarang oleh agama dalam hal jual-beli.
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada yang lain, supaya mereka saling tolong-menolong, tukar menukar keperluan, dalam segala keperluan, dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewamenyewa, bercocok tanam, atau perusahaan lain, baik dalam urusan sendiri atau untuk kemaslahatan umum. Akan tetapi semua aktivitas itu tidak berjalan semulus yang kita pikirkan, manusia memiliki beberapa karakter yang bermacam-macam. Manusia memiliki sifat tamak dan loba, sifat yang suka memeintingkan diri sendiri. Supaya hak masing-masing individu tidak sia-sia dan juga supaya kemaslahatan umat terjaga, agar pertukaran berjalan dengan adil maka Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalat, kehidupan manusia menjadi tentram dan tidak akan terjadi pertikaian dan dendam mendendam tidak terjadi.
Untuk lebih mengetahui hukum-hukum agama mengenai jual-beli, maka karya ini akan mencoba untuk 1. Pengertian Jual-Beli 2. Rukun dan Syarat sah jual beli berdasarkan empat mazhab, 3. objek jual-beli, 4. macam jual beli, dan terakhir 5. jual beli Fasid dan Batil.
Analisa karya ini berupa deskriptif yang menggunakan berbagai sumber. Berdasarkan pengkajian beberapa sumber ini diharapkan kita bisa mengetahui jual-beli yang baik bagi umat dan yang diperbolehkan agama Islam.

B. Pengertian Jual-Beli
Secara bahasa jual-beli berasal dari kata al-Ba’i dan al-syira’. Ba’i artinya menjual, dalam hal ini yang dimaksud menjual adalah mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan al-syira’ berarti membeli, namun al-ba’i itu sendiri telah mencakup pengertian al-syira’ (membeli). Sehinga al-ba’i sering diterjemahkan sebagai jual-beli.
Fuqaha Hanafiyah mendefinisikan istilah al-ba’i sebagai berikut :“ menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenanginya dengan sesuatu yang lain melalui tata cara tertentu yang dapat dipahami sebagaial-ba’i, seperti ijab dan ta’athi“. Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ definisi al-ba’i :“mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan“.
Al-ba’i menurut Ibn Qudamah yaitu mempertukarkan harta dengan harta tujuan pemilikan dan penyerahan milik. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa al-ba’i merupakan sebuah transaksi pertukaran harta antara dua orang atau lebih dengan tujuan pemilikan disertai dengan keikhlasan diantara keduanya.
Islam melihat konsep jual-beli sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia semakin dewasa dalam pola pikirnya dan melakukan aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual-beli, dapat dijadikan tempat pelatiahan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebanarnya jual eli merupakan tempat untuk memproduksi khafilah–khafilah yang tangguh di muka bumi (Muhammad Imaduddin).
Dalam Al-Quran Surat al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa:“...Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba. Ada beberapa hal yang menarik dari ayat ini yaitu adanya pelarangan riba yang didahului oleh jualbeli. Jula beli merupakan aktivitas yang sangat produktif sehingga menghilangkan kesan mausia yang suka bermalas-malasan dan jual beli merupakan aktivitas yang dapat mencetak khalifah yang tangguh. Sedangkan orag-orang yang bergantung dengan riba yaitu merupakan orang-orang yang pemalas. Mereka bisa memperoleh uang tanpa harus berusaha dan bersusah payah memperolehnya sebab mereka telah memperoleh peghasilan dari penderitaan orang lain.
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada yang lain, supaya mereka saling tolong-menolong, tukar menukar keperluan, dalam segala keperluan, dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewamenyewa, bercocok tanam, atau perusahaan lain, baik dalam urusan sendiri atau untuk kemaslahatan umum. Nasehat Lukmanu al- Hakim,“Hai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal itu, sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang hlala tidak akan mendapatkan kemiskinan, kecualai apabila dia telah dihinggapi tiga macam penyakit: 1. tipis kepercayaan agamanya, 2. lemah akalnya, 3. hilang kesopanannya.
Kita mengetahui bahwa jualbeli adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Pasar dapat timbul manakala adanya penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari aktivitas yang sangat sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivita ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.

C. Rukun dan Syarat sah jual beli berdasarkan empat Mazhab
1. Fuqaha Hanafiyah :
Rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjuk pada saling menukarkan, atau dalam bentuk lain yang dapat menggantikannya. Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun jual beli ada empat :
a. penjual, b.pihak pembeli, c.shighat jualbeli, 4.obyek jualbeli.
Syarat jual-beli terdapat empat macam syarat yang harus terpenuhi : a. in’aqad, 2. shihhah, 3. nafadz, 4.luzum

2. Syarat jual-beli menurut Mazhab Malikiyah
Fuqaha Malikiyah merumuskan tiga macam syarat jualbeli: berkaitan dengan ‘aqid, sighat dan syarat obyek jual beli.
a. Syarat yang berkaitan dengan ‘aqid: a. mumayyiz, b. cakap hukum, c. berakal sehat, d. pemilik barang.
b. Syarat yang berkaitan dengan shigat: a. dilaksanakan dalam satu majlis, b. Antara ijab dan qabul tudak terputus.
c. Syarat yang berkaitan dengan obyeknya: tidak dilarang oleh syara’, b. suci, c. bermanfaat, d. diketahui oleh ‘aqid, e. dapat diserah terimakan.

3. Syarat jual-beli menurut Mazhab Syafi’iyah
Fuqaha Syafi’iyah merumuskan tiga hal syarat jual beli yaitu ‘aqid, ijab-qabul dan objek jual-beli.

4. Syarat jual-beli menurut Mazhab Hanabilah
Fuqaha Hanabilah merumuskan dua ketegori persyaratan: 1. ‘aqid, 2.shighat, 3. obyek jual-beli.

Menurut beberapa fiqih, secara umum Rukun jual beli:
1. penjual dan pembeli
Syarat keduanya:
a. berakal dan cakap bertindak hukum
b. dengan kehendak sendiri dan suka sama suka.
c. keadannya tidak pemboros karena harta orang yang mubadzir itu di tangan walinya.
d. Baliq.
2. Uang dan barang yang dibeli :
Syarat keduanya:
a. suci, barang yang diperjual belikan tidak boleh mengandung najis. Dari Jabir, Rasulullah SAW berkata :“sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjaul arak dan bangkai, begitu juga babi berhala“(HR Bukhari Muslim).
b. ada manfaatnya, sebab menjual barang yang tidak ada manfaatnya masuk dalam arti menyia-nyiakan harta yang terlarang. Firman Allah SWT :“sesungguhnya orang-orang yang menyia-nyiakan harta itu seperti syaitan.
c. keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak boleh menjual barang yang tidak bisa diserahkan, seperti ikan dalam laut, burung terbang,
d. barang milik sendiri atau kepunyaan yang diwakilinya.
e. barang itu dapat diketahui oleh si penjual dan si pembeli, dengan terang zat, bentuk dan kadar, serta sifat-sifatnya, sehingga tidak terjadi pertikaian diantaranya.

3. Ijab dan qabul
Ijab, perkataan penjual dan qabul perkataan pembeli. Lafaz jila beli harus memenuhi beberapa syarat:
a. keadaan ijab dan qabul berhubungan. Tidak putus komunikasi yang lama selama transaksi.
b. merupakan kata-kata yang bermakna mufakat.
c. tidak disangkutkan dengan urusan yang lain. Contoh :“aya akan jual barang ini kalau kamu mau menjual tanah mu kapada ku“.
d. tidak berwaktu, sebab jualbeli yang berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.



D. Objek Jual-Beli:
Objek jual beli ada 2, berdasarka Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, yaitu mabi’, merupakan barang yang dijual dan tsaman yaitu harga. Mabi’ merupakan barang yang dapat dikenali melului jumlah kriteria tertentu. Tsaman merupakan harga sesuatu yang tidak dapat dikenalai tetapi mencerminkan nilai tertentu.
E. Macam Jual-Beli
1. barter : jual beli barang dengan barang yang lazim.
2. menjual barang dengan barang lain dengan tsaman.
3. Ba’i salam. Barang berupa dain (tanggungan) dan Tsaman bisa berupa ‚ain maupun dain. Namun harus diserahkan sebelum keduanya pisah.

F. Kesimpulan
Hukum jual beli diperbolehkan oleh agama, namun agama telah mengatur jual beli sedemikian rupa supaya tidak ada kecurangan didalamnya. Sehingga jual beli itu bisa melahirkan kemaslahan bagi umat. Maka dari itu setiap umat Islam harus mematuhi hukum Syariah dari jual beli.

G. Referensi
Mas’adi, A. Gufron. 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Graindo Persada.
Imaduddin, Muhammad. 2007, Jual Beli Dalam Pandangan Islam, dapat dilihat di www.PesantrenVirtual.co.id
Rasjid, Sulaiman. 1954, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah.