Jumat, 16 Januari 2009

Sukuk dan Pembangunan di Indonesia

Pendahuluan
Praktik gali lubang tutup lubang untuk membiayai pembangunan semakin membenamkan Indonesia dalam perangkap hutang. Padahal, selain harus berutang, ada alternatif sumber pendanaan lain yang bisa digunakan. Penerbitan obligasi negara berbasis syariah (sukuk), misalnya. Wacana penerbitan sukuk atau obligasi negara syariah sesungguhnya sudah beredar kencang sejak 2 tahun terakhir. Bahkan sudah banyak investor lokal maupun asing terutama dari negara Timur Tengah yang siap membeli surat berharga tersebut. Hampir bisa dipastikan, setiap tawaran investasi luar negeri yang datang selalu punya agenda politik yang merepotkan bangsa Indonesia. Padahal, investasi yang diharapkan adalah investasi yang memang murni bisnis tanpa ada titipan agenda-agenda politik, sehingga negara tetap bisa berjalan dengan agenda strategis sendiri untuk keberlangsungan pembangunan di Indonesia. Tapi apa mau dikata, pemerintah khususnya Departemen Keuangan, sepertinya masih enggan menanggapi keinginan para pemodal tadi. Padahal, surat berharga syariah bisa menjadi salah satu instrumen alternatif bagi pemerintah guna mendapatkan dana. Hal itu, membuat investor Timur Tengah tidak merasa nyaman menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, pasca penarikan modal besar-besaran yang dilakukan oleh negara-negara Timur Tengah dari Amerika akibat peristiwa WTC, peluang untuk menarik dana tersebut ke Indonesia terbuka lebar.
Sampai Juli 2006 lalu, total surat berharga syariah yang diterbitkan 17 emiten telah mencapai Rp 2,21 triliun alias tumbuh hampir 200% daripada 3 tahun lalu. Pada tahun ini, memang, ada kecenderungan direm. Sampai Juli kemarin, baru ada satu emiten yang menerbitkan sukuk dengan nilai Rp 200 miliar. Namun, kabarnya, sampai akhir tahun ada beberapa emiten yang berniat menerbitkannya. Di antaranya PLN dengan nilai US$ 1 miliar dan WOM Finance senilai Rp 300.000.000.000,00.

Definisi Obligasi Syariah (Sukuk)
Definisi Obligasi Syariah (Investment Sukuk) menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) adalah sertifikat dengan nilai yang setara yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tidak bisa terbagi-bagi (undivided shares in ownership) dari aktiva tetap (tangible assets), manfaat (usufructs) dan jasa dan kepemilikan atas proyek tertentu atau investasi khusus. Namun sukuk tersebut baru efektif apabila telah selesai proses penerbitan dan dana dari penerbitan sukuk tersebut telah digunakan untuk tujuan dari penerbitan sukuk tersebut. (Sharia Standard No. 17). Definisi Obligasi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002: “Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.(Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2007). Jadi, kalau disimpulkan, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (perusahaan penerbit obligasi) kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Jenis – jenis Sukuk
Beberapa jenis obligasi syariah telah ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
Obligasi Syariah mudharabah yaitu obligasi syariah yang hasil investasinya berdasarkan bagi hasil.
Obligasi Syariah ijarah yaitu obligasi yang dikeluarkan berdasarkan prinsip ijarah
Syarat sebuah obligasi disebut syariah adalah sebagai berikut :
1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
- Mudharabah (Muqaradhah) / Qiradh
- Musyarakah
- Murabahah
- Salam
- Istishna
- Ijarah
2. Jenis usaha yang dilakukan emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah,yaitu :
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang obligasi syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan;
5. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Ijarah dimulai.
7. Kepemilikan Obligasi Syariah Ijarah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad
Sukuk bukan merupakan Surat Hutang, tapi Sertifikat Investasi (Investment Certificate) atau Sukuk dengan ketentuan :
1. Menghindari riba. Hal ini berdasarkan hadist Nabi SAW, “Setiap pinjaman yang memberikan kelebihan adalah riba”.
2. ‫Obligasi Syariah dijamin oleh ‘dirinya sendiri’ karena setiap transaksi syariah harus ada underlying asset-nya.
3. Fleksible dalam pemasaran. Obligasi Syariah dapat dibeli oleh LK Konvensional namun tidak sebaliknya (Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2007)
Berbeda dengan obligasi konvensional yang merupakan surat utang (I Owe You)
dengan ketentuan :
1. Pembayaran atas kupon bunga secara periodik
2. Pembayaran pokok saat jatuh tempo

Landasan Hukum
Menurut perkembangan pencarian format landasan hukum penerbitan sukuk negara, sesungguhnya telah melalui proses panjang sejak 2003 ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyuarakan penerbitan sukuk untuk menangkap peluang sekaligus mengembangkan perekonomian syariah. DSN-MUI pun melontarkan ide amandemen UU No 24/2002 tentang Surat Utang Negara, namun kandas. DSN-MUI kembali mengajukan usulan, yakni agar pemerintah menempuh jalan pintas dengan mengkonversi sebagian obligasi negara konvensional ke syariah. Tetapi, usulan tersebut belum dapat diterima. Hingga datang tawaran investasi melalui sukuk dari delegasi Dubai Islamic Bank (DIB) ketika berkunjung ke Indonesia akhir Maret lalu. Menurut DIB, investasi sukuk tersebut bisa digunakan untuk membiayai sejumlah proyek khususnya infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Untuk mempercepat penerbitan sukuk, pemerintah membentuk tim kecil. Pertengahan April 2006, tim kecil melakukan konsinyering dengan Bank Indonesia (BI) dan DSN-MUI. Kesimpulannya, diperlukan landasan hukum penerbitan sukuk yang tidak bertentangan dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan turunannya. Keberadaan Undang-Undang Sukuk sangat penting untuk menarik modal syariah yang jumlahnya luar biasa besar. Penerbitan surat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk nantinya tidak akan dimonopoli oleh pemerintah. Sebab, lembaga selain pemerintah bakal diperbolehkan menerbitkan surat utang tersebut. Peluang tersebut tertuang dalam dokumen Rancangan Undang-Undang SBSN dalam bab V pasal 6 ayat 1. Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit Sukuk. Pada dasarnya perusahaan penerbit itu adalah special purposes vehicle(SPV) yang dibentuk pemerintah. Perusahaan itu nantinya selain sebagai penerbit juga bertindak sebagai wali amanat. Perusahaan itu nantinya merupakan pihak atau lawan pemerintah dalam transaksi jual beli barang milik negara untuk dijadikan underlying asset (jaminan).
Selama ini, pemerintah selalu menjadwalkan ulang utang atau membuat utang baru untuk menutup utang lama. Itu jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Sukuk memberikan alternatif lebih baik jika dibandingkan berutang. Tentang landasan hukum penerbitan sukuk direkomendasikan untuk dibuat undang-undang. Itu jalan paling aman dan tepat untuk kepentingan jangka panjang. Sejak awal syariah ingin menjadi part of the solution, bukan part of problem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya persilahkan Anda untuk meng-copy file yang ada di sini. Namun saya juga berharap Anda memberi komentar pada tulisan ini. Terimakasih