Jumat, 16 Januari 2009

Zakat dan Pajak dalam perspektif Islam

Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamin, yaitu agama yang mengajarkan kasih sayang kepada sesamanya. Salah satu bentuk kasih sayang umat Islam kepada saudaranya adalah dengan mengeluarkan zakat. Zakat sangat berarti bagi sebagian masyarakat, karena zakat diupayakan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah. Selanjutnya, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Itu berarti Islam mengakui adanya hak milik pribadi dan mendorong pemeluknya untuk berjiwa social dengan membantu orang yang tidak mampu.
Selanjutnya, menurut sebuah hadits, Nabi Muhammad bersabda: bahwa Ia tidak berharap untuk mempunyai sebuah timbunan emas sebesar gunung Uhud, jika Ia tidak dapat membelanjakan semuanya di jalan Allah.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat terjaring oleh system pajak yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak jauh lebih luas, yaitu sehubungan dengan orang banyak. Jadi, perhatian terhadap pajak telah diperhatikan oleh Islam sejak zaman klasik atau zaman permulaan perkembangan Islam yang secara tegas terlihat pada masa khalifah Umar bin Khattab.

2.1 Pengertian Zakat dan Pajak
Zakat menurut bahasa berarti kesucian, kesuburan, dan keberkahan. Zakat menurut istilah adalah mengeluarkan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan persyaratan tertentu.
Zakat diwajibkan atas 5 hal. Yaitu:
1) binatang ternak 4) buah-buahan
2) harta uang 5) harta benda perniagaan
3) hasil bumi
2.1.2 dasar-dasar kewajiban zakat
Zakat adalah kewajiban yang berdasarkan syariat. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisabnya (batas minimal dari harta yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat).
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Dengan gaya yang khas, Al-Qur’an membujuk para umatnya untuk menyisihkan sebagian hartanya dan mengetuk hati mereka agar bersemangat dan ringan serta ikhlas untuk membayar zakat ataupun pajak demi kepentingan umat maupun kepentingan umum.

2.2 Dasar-Dasar Kewajiban Zakat Dan Pajak
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari’at Islam. Islam mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila sampai pada nisab (batas minimal yang wajib dizakati) dan haul (masa pemilikan harta sehingga wajib zakat). Nisab zakat adalah apabila harta kita telah mencapai batas senilai 91,92 gr emas.
Zakat bertujuan mensucikan dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat bakhil. Zakat juga membersihkan dan mensucikan masyarakat dari kecemburuan sosial dari kecemburuan sosial saling mendendam dan mendengki serta kegoncangan dan fitnah. Seperti diutarakan QS At Taubah (103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Adapun kewajiban mengeluarkan pajak didasarkan kepada upaya kemaslahatan umum, memenuhi tujuan negara, mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.
Pada masyarakat yang telah maju, banyak sektor kegiatan ekonominya yang tidak terjaring oleh sistem zakat. Apalagi pada masyarakat yang penduduknya tidak semuanya beragama Islam. Masyarakat semacam itu dapat dijaring melalui pajak.
Dengan kata lain bahwa para wajib pajak jauh lebih banyak jumlahnya daripada wajib zakat. Karena hal yang harus ditanggulangi wajib pajak lebih luas. Yaitu sehubungan dengan kebutuhan orang banyak.

2.3 Peran Zakat Dan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dalam zakat terdapat berbagai macam manfaat dan faedah, baik yang berkaitan denagn dunia dan keagamaan. Bukankah semua manusia itu menyenangi harta yang banyak, tetapi mereka tidak pernah ada yang menyadari bahwa didalam harta itu banyak sekali bencana, malapetaka dan fitnahnya.
Jika seseorang mempunyai harta kemudian ia suka mengeluarkan zakat, tentunya tidak seberapa banyak yang dikeluarkan itu kalau dibandingkan dengan sisanya yang jauh lebih banyak. Namun, kalau zakat yang sedikit itu sudah ditunaikan maka pemiliknya itu akan selamat dari segala macam bencana dan fitnah.
Dari segi pengambilan, zakat akan mampu membersihkan sifat-sifat bakhil. Dari segi pemberiannya, zakat akan mampu menciptakan kesejahteraan dan terbebasnya sikap kecemburuan sosial, rasa dendam dan mampu menyelamatkan masyarakat dari berbagai huru-hara dan gejolak sosial. Dari segi penerimaannya, zakat memiliki misi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terpenuhinya kebutuhan hidup manusia.
Islam memerintahkan mengeluarkan zakat untuk hampir semua harta yang dimiliki. Adapun harta benda yang wajib dizakati adalah:
a. binatang ternak (unta, lembu, kambing)
b. mata uang (mata uang emas dan perak)
c. hasil bumi
d. buah-buahan (kurma dan anggur)
e. harta benda perniagaan
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60, yaitu:
a. orang-orang fakir
b. orang-orang miskin
c. amil
d. muallaf
e. ghorim
f. untuk memerdekakan budak
g. orang yang berjihad di jalan Allah (Jihad Fisabillillah)
h. ibnu sabil

2. Peran pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kita telah melihat dengan mata kepala sendiri kesejahteraan umum di negara tercinta ini. Di negara ini, kita menyaksikan berbagai sarana dan fasilitas kehidupan masyarakat, berbagai jenis pembangunan fisik dan pembinaan kehidupan yang semarak. Sarana peribadatan tidak hanya pada lingkungan masyarakat. Arus perhubungan yang semakin mudah dijangkau, sistem komunikasi yang semakin cepat dan banyak hal lagi. Pembangunan fisik material dan mental spiritual tersebut dapat kita rasakan berkat adanya pajak, walaupun kesemuanya itu tidak hanya dari penghasilan pajak ditambah dari penghasilan-penghasilan usaha negara. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pajak sangatlah dibutuhkan bagi negara untuk kelangsungan hidup negara.

2.4 Pelaksanaan Zakat Dan Pajak Dalam Sejarah Islam
Menurut hadits Nabi, pembayaran zakat bukan merupakan kebiasaan yang dilakukan selama periode Makkah. Pada saat itu, umat beragama memberi zakat secara diam-diam untuk menolong orang miskin dan juga untuk membebaskan para budak. Kemudian, selama tahun kedua setelah pindah ke madinah, Nabi Muhammad menerima wahyu yang memerintahkan secara tegas untuk membayar zakat (QS. Ali Imron ayat 110). Kemudian Rasullullah menetapkannya sebagai sebuah kewajiban. Umat Islam harus membayar sejumlah harta untuk zakat. Hal itu merupakan cerminan dari Al Qur’an.
Sedangkan sejak zaman Rasullullah telah diterapkan kewajiban pengeluaran hart yang sifat dan teknisnya menyerupai pajak, demikian pula dalam penggunaannya.
Di zaman pemerintahan Nabi, dikenal nama-nama:
a. jizyah, yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada non muslim yang berada di bawah tanggungan dan perjanjian dengan Islam.
b. fa’i, yaitu upeti yang harus dibayarkan oleh lawan-lawan Islam, dalam upaya perlindungan.
c. kharaj, yaitu pajak non muslim yang berdiam di wilayah muslim.
d. kafarah, yaitu harta yang dikeluarkan sebagai upaya taubat dari dosa.
Pada masa khalifah yang kedua, yaitu Khalifah Umar bin Khattab terjadi perluasan daerah kekuasaan Islam hingga keluar jazirah Arab. Sebagian besar dari kemenangan-kemenangan Islam yang terjadi pada masa kekhalifahannya. Seiring kemenangan-kemenangan itu, khalifah Umar mengijinkan semua umat Islam untuk memanfaatkan kekayaan dengan membagikannya diantara mereka.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan, pengelolaan dan pengeluaran semacam pajak dalam Islam telah dimualai sejak lama, yaitu sejak zaman pemerintahan Khalifah Umar. Sejak masa itu, Islam mengembangkan sayapnya keluar wilayah Arab. Dari pajak itu tercipta kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran, sehingga pada masa itu tercatat sebagai masa kemajuan Islam.

Kesimpulan
a. zakat merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim.
b. zakat memiliki misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup manusia, seperti sandang., pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
c. pajak lebih digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan kegiatan negara dan pembangunan di berbagai sarana dan prasarana bagi masyarakat luas. Pajak digunakan pula untuk mengatur kegiatan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, transportasi, keamanan dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya persilahkan Anda untuk meng-copy file yang ada di sini. Namun saya juga berharap Anda memberi komentar pada tulisan ini. Terimakasih